728x90 AdSpace

TERKINI
Monday, 6 July 2015

Keadilan Untuk Harnovia, Bebaskan Heri dan Pardan

Rekayasa Kasus Pembunuhan Harnovia Fitriyani di Pontianak
Baliho Harnopia Fitriyani
KORANMIGRAN - Heri Bin Zakaria dan Pardan Bin Saman, dua buruh pabrik PT Kelapa Jaya tersangkut kasus pembunuhan, dan pemerkosaan seorang gadis remaja bernama Harnovia Fitriani. Mereka menolak vonis sebagai tersangka yang diputuskan Pengadilan Negeri Mempawah.

Akibat Pengadilan yang diduga penuh rekayasa ini, Heri dan Pardan harus mendekam dalam jeruji besi. Solidaritas Masyarakat Peduli Harnovia Fitriani (SMPH) Pontianak berkeyakinan bisa mengupayakan pembebaskan mereka dari vonis, karena mereka bukan sebagai pelakunya. Dari hasil investigasi, ditemukan banyak fakta yang direkayasa (baca semua informasi di fanpage facebook Solidaritas Masyarakat Peduli Harnovia Fitriani). Salah satunya perihal barang bukti yang tidak melalui proses Identifikasi resmi yakni Visum Et Repertum. Sperma dengan hasil laboratorium positif bahkan tidak dimasukkan sebagai barang bukti dalam persidangan.

Dalam persidangan kasus 
Harnovia Fitriani ini, hanya satu dasar tuntutan yang diajukan Jaksa dalam pengadilan yakni pengakuan Zulkarnain alias Prak sebagai saksi yang melihat kejadian pembunuhan korban. Itupun saksi mengaku setelah sebelumnya ditangkap Polisi karena menggelapkan sepeda motor orang lain. Ditangkapnya Heri dan Pardan juga setelah kasus ini terbiarkan dan desakan ribuan masa yang mendemo Polres Mempamwah dan Polda Kalbar. selama tujuh bulan tanpa kejelasan hasil penyelidikan pihak kepolisian sejak tanggal 18 Desember 2012. Dalam proses pembuatan Berita Acara Pengaduan (BAP), Heri dan Pardan diduga mendapat penyiksaan dari tim penyidik yang dipimpin AKP SN. Anehnya lagi AKP SN diketahui kemudian dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum tertangkap dan terakhir statusnya sudah dipecat dari kepolisian secara tidak hormat.

Sementara pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang dapat mengarah kepada pelaku yang sebenarnya terkesan disengaja dan diabaikan. Salah satunya pemeriksaan terhadap anak dari pemilik pabrik minyak kelapa berinisial AN, yang diduga kuat sebagai  pelakunya pembunuhan terkesan hanya pemeriksaan formalitas saja sebagai saksi yang menyerahkan baju milik AN yang ada noda darah kepada Kepala Desa. Dan baju milik AN yang ada noda darah baru di kirim ke Lab Forensik empat bulan setelah kejadian. Kapolsek yang menangani saat kami konfirmasi soal lambannya pemeriksaan baju korban dan baju saksi lainnya (Andi) dalam pertemuan di balai desa, pertengahan bulan Maret, terkesan mengaburkan bukti-bukti tersebut. 

Heri dan Pardan menjalani hukuman atas vonis pelanggaran terhadap pasal 338 Jo. pasal 55 ayat (1) KUHP. Diketahui bahwa korban 
Harnovia Fitriani adalah Siswi kelas 1 SMK Negeri 1 Mempawah yang berusia 15 tahun. Dari hasil Visum et Repertum Sperma dinyatakan positif, namun hasil pemeriksaan laboratorium malah tidak dijadikan barang bukti. Hal inilah yang semakin memperkuat bahwa korban diperkosa lalu dibunuh. Dan berdasarkan  hasil Laboratorium sebap kematian adalah ditemukan adanya luka memar pada bibir besar vagina akibat benda tumpul. Selaput dara robek sampai ke dasar dan luka lecet pada daerah dinding vagina akibat benda tumpul. Ditemukan tanda-tanda akibat mati lemas dan bersentuhan lama dengan air serta ditemukan adanya tanda-tanda pembekapan.

Solidaritas Masyarakat Peduli Harnovia Fitriani juga sudah mengadukan kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) baik di tingkat kabupaten maupun KPAID Propinsi Kalimantan Barat. Tidak ada dakwaan pelangggaran UU Perlindungan Anak dalam kasus ini selain dakwaan pasal pidana pemerkosaan. Semakin membuat kami yakin ini adalah "Persidangan Rekayasa".

Perlu diketahui, kasus ini mirip kasus yang pernah terjadi tahun 1974 sebagai "Peradilan Sesat" Sengkon dan Karta. Mereka divonis 7 tahun dan 12 tahun penjara atas tuduhan merampok dan membunuh suami istri Sulaiman-Siti Haya di desa Bojongsari, Bekasi,Jabar. Namun ternyata kebenaran akhirnya berpihak pada Sengkon dan Karta. Terungkap pembunuh yang sebenarnya adalah Gunel yang mengakui perbuatannya dari dalam LP Cipinang. Gunel mengaku bersama teman-temannya telah membunuh Sulaiman dan Siti Haya. Bukan Sengkon dan Karta.

Heri dan Pardan saat palu diketok Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Mempawah hanya bisa berteriak, 
"Saya Tidak Terima Putusan, ini adalah peradilan sesat...". Apa mungkin seorang Gunel akan datang untuk membebaskan mereka? Wallahualam Bissawab. 

Walau tidak terasa, dua bulan sudah berjuang di jakarta mencarikan bantuan hukum untuk Harnovia, Heri dan Pardan. Terlalu banyak hal yang didapat dari perjuangan yang berat ini. Begitupun ternyata Jakarta masih memberikan kawan yang mau bersolidaritas mendampingi kami. Berawal dari seorang kawan saat menginjakkan kaki di Jakarta hingga kisah ini dapat kutuliskan dengan tangan sendiri di KORANMIGRAN. Terimakasih kawan atas semua dukungannya, semoga perjuangan ini tidak sia-sia.(mhd)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

1 komentar:

Item Reviewed: Keadilan Untuk Harnovia, Bebaskan Heri dan Pardan Rating: 5 Reviewed By: Unknown