KORANMIGRAN - Hartati
(35) tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Tegal, Jawa Tengah menderita cacat
permanen. Tubuhnya bahkan hampir lumpuh karena kerap dianiaya oleh
majikannya saat bekerja di Malaysia.
Selain
mengalami penyiksaan, hasil jerih payah dan kerja keras warga Desa
Lebaksiu Tegal, Jateng, sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di negeri
Jiran selama 3,5 tahun juga tidak pernah dibayar.
Tidak
hanya itu, penderitaan Hartati semakin lengkap setelah sang majikan
menjebloskannya ke balik jeruji selama tiga tahun karena dianggap
melawan segala perintah dan keinginannya. Setelah keluar dari penjara,
Hartati lantas dibuang oleh majikannya ke Tanjung Pinang.
"Karena
saya melawan karena sering dianiaya, malah saya dipenjara. Setelah
keluar saya malah dibuang dan akhirnya saya menggelandang," ujar Hartati
Rabu (30/5).
Akibat
penyiksaan itu, tulang kering Hartati retak dan telapak kakinya penuh
luka bekas sundutan peralatan elektronik solder. Untung, Hartati
berhasil pulang ke kampung halamannya setelah mendapatkan bantuan dari
petugas kepolisian Malaysia.
Sesampainya
di Tegal, kasus tersebut mengundang keprihatinan berbagai pihak
diantaranya dari DPRD Kabupaten Tegal. DPRD Tegal mendesak pemerintah
pusat mengusut tuntas kasus ini.
"Kami
mendesak kepada pemerintah pusat untuk mengusut tuntas kasus yang
menimpa Hartati baik secara hukum maupun material," ujar Ketua DPRD
Kabupaten Tegal, Rojiki, saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (31/5).
Hartati berharap agar pemerintah mau membantunya untuk mendapatkan gaji selama 3,5 tahun ia bekerja.
"Saya hanya bisa berharap pemerintah bisa menguruskan hak saya yang selama 3,5 tahun tidak pernah diberikan," kisah Hartati.
0 komentar:
Post a Comment