Anak almarhumah Kikim Komalasari |
Menurut Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal, Rabu (22/4/2015), jenazah Kikim dipulangkan oleh KJRI Jeddah tahun 2011 dan dimakamkan di kampung halamannya di Cianjur. Sejak awal kasus ini cukup membuat keprihatinan karena BMI yang bekerja sebagai PRT di luar negeri sangat rentan mendapat kekerasan dan sulit mendapat perlindungan.
Hingga saat ini pengacara tetap yang ditunjuk pemerintah RI yakni Abdurrahim Muhammad Al Hindi masih memastikan hak keluarga almarhumah Kikim untuk mendapatkan keadilan, memperoleh hak-haknya dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.
"Sebenarnya hukuman mati yang dijatuhkan kepada pelaku adalah hukuman mati ta'zir di mana pemaafan dapat diberikan oleh Raja Arab Saudi. Namun karena kejinya pembunuhan tersebut, Raja menolak memberikan pemaafan dari hukuman mati sehingga pelaku harus menjalani eksekusi mati," papar Dicky Yunus, diplomat senior yang baru saja memperkuad skuat perlindungan WNI di KJRI Jeddah.
Meskipun dalam hukuman mati jenis ta'zir tidak lazim dikaitkan dengan diyat (uang darah), namun atas akhirnya hakim juga memasukkan dalam amar putusannya peluang bagi ahli waris Kikim untuk mengajukan diyat syar'i, yaitu jenis diyat yang besarnya sudah ditetapkan oleh ulama di Arab Saudi. Peluang diyat syar'i tersebut diberikan karena mempertimbangkan bahwa Kikim meninggalkan 3 anak yang masih membutuhkan biaya hidup, masing-masing berusia 22, 15 dan 9 tahun.
"KJRI akan membantu proses pengajuan diyat syar'i oleh ahli waris Kikim, bila perlu dengan bantuan pengacara," ujar Konsul Jenderal RI Jeddah, Dharmakirti.
Pemerintah melalui Perwakilan RI telah dan akan terus memberikan perlindungan hukum kepada BMI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri, khususnya mereka yang menjadi korban.
Kikim Komalasari diberangkatkan ke Arab Saudi pada 15 Juni 2009 dan bekerja di keluarga Shaya Said Ali Al Gahtani di Kota Abha sebagai TKI Penata Laksana Rumah Tangga. Ia meninggal secara mengenaskan akibat pukulan benda tumpul, kemudian mayatnya ditemukan di pinggiran jalan Serhan, bagian jalan utama Gharah, Abha, tiga hari sebelum Idul Adha (5 November 2010).
Kepolisian setempat yang menangani kematian Kikim tak berapa lama kemudian berhasil membekuk majikannya, Shaya Said Ali Al Gahtani sebagai pelaku pembunuhan. Shaya pun diproses hukum dan diadili dengan ancaman qishash (hukuman mati).
0 komentar:
Post a Comment