Tamir dan Karsih orangtua Tarsini, memegangi foto anaknya Tarsini yang terancam hukuman mati di Dammam, Arab Saudi. |
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Tarsini terlibat kasus pembunuhan berencana. Ia diminta istri pertama majikannya untuk memasukkan racun ke dalam makanan istri kedua. Naash, masakan itu dimakan oleh anak dari istri pertama majikannya. Anak itu tewas lalu Tarsini dipenjarakan. Akankah Tarsini juga dihukum mati layaknya Karni?
Kini Tarsini mendekam di penjara Arab Saudi sambil menunggu proses persidangan Sebelumnya, TKI asal Brebes, Karni bin Medi Tarsim (38) dieksekusi hukuman mati di Arab Saudi karena membunuh anak majikannya. Karni yang juga warga Desa Karangjunti, Kecamatan Losari itu dieksekusi mati di Kota Yanbu, Arab Saudi, Kamis (16/4).
Tarsini merupakan anak bungsu dari pasangan suami istri, Tamir (67) dan Karseh (50) warga Karangjunti Losari Brebes. Seperti halnya BMI lain, Tarsini berangkat ke luar negeri dengan harapan bisa memperbaiki kondisi ekonomi keluarganya yang miskin meskipun hanya berbekal ijazah sekolah dasar. Ayah dan ibunya hanya bekerja sebagai buruh tani dengan penghasilan tidak menentu.
Tarsini merupakan anak bungsu dari pasangan suami istri, Tamir (67) dan Karseh (50) warga Karangjunti Losari Brebes. Seperti halnya BMI lain, Tarsini berangkat ke luar negeri dengan harapan bisa memperbaiki kondisi ekonomi keluarganya yang miskin meskipun hanya berbekal ijazah sekolah dasar. Ayah dan ibunya hanya bekerja sebagai buruh tani dengan penghasilan tidak menentu.
Mereka tinggal di rumah semipermanen berukuran 5 meter x 7 meter dengan dinding tembok dan anyaman bambu serta lantai dari semen plester. Rumah yang terletak di pinggir lintasan kereta api itu dihuni empat keluarga, yaitu keluarga Tamir serta keluarga tiga kakak Tarsini, yakni Tasriah (35), Darmini (30), dan Saryi (25).
Sejak tahun 2011 lalu, Tarsini sudah mendekam di penjara dan masih menunggu keputusan pengadilan Arab Saudi terkait kasus tersebut.
Bahkan Pemerintah Kabupaten Brebes sangat berharap kepada Pemerintah Pusat untuk memberikan pendampingan hukum secara maksimal terhadap Tarsini (30), BMI asal Desa Karangjunti, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.
Bahkan Pemerintah Kabupaten Brebes sangat berharap kepada Pemerintah Pusat untuk memberikan pendampingan hukum secara maksimal terhadap Tarsini (30), BMI asal Desa Karangjunti, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.
Bupati Kabupaten Brebes, Idza Priyanti meminta agar Kemenlu untuk memberikan pendampingan hukum secara maksimal terhadap Tarsini, agar dalam persidangan nanti mendapat maaf atau pengampunan, sehingga bisa bebas dari hukuman mati.
Tarsini menjadi BMI dan berangkat ke Arab Saudi pada Tahun 2009 lalu. Dia di berangkatkan ke Arab Saudi melalui Perusahaan Penempatan Jasa Tenaga Kerja Swasta (PPTKIS) PT Putra Alwini yang beralamat di Tebet Jakarta. Tarsini sudah bekerja sejak tahun 2009 lalu, sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Arab Saudi.
Disana, Tarsini bekerja pada seorang majikan yang tinggal di Kota Dammam bernama Sami Saad Pahat Albade. Namun, selama bekerja dengan majikanya selama satu setengah tahun, Tarsini belum sekalipun mendapatkan gaji dari majikannya. Tarsini pun belum sempat pulang ke Indonesia.
Menurut keluarga, empat bulan pertama bekerja di luar negeri, Tarsini masih berkirim kabar kepada keluarga melalui telepon. Saat itu, Tarsini mengaku kepada kakaknya, ia tidak diperbolehkan meminta gaji kepada majikan.
Pada bulan ketujuh, Tarsini kembali memberi kabar, bahwa ia masih tetap belum digaji oleh majikannya. Bahkan, Tarsini mengaku sempat ditampar dan dikurung oleh majikannya karena ngotot meminta gaji. Selanjutnya, keluarga putus kontak dengan Tarsini.
Tarsini didakwa melakukan pembunuhan terhadap anak majikannya. Dalam kasus pembunuhan itu, Tarsini dituduh terlibat melakukan pembunuhan anak kedua dari istri pertama majikannya dengan cara mencampuri bubuk racun ke dalam makanan.
Dari hasil pengumpulan data diketahui bahwa menurut pengakuan Tarsini kepada keluarganya di Indonesia, ia hanya disuruh oleh anak kedua majikan bernama Fizal untuk mencampuri bubuk racun ke dalam sayur sop. Awalnya, sayur sop beracun itu akan diperuntukan dan diberikan kepada istri kedua. Namun, tak disangka-sangka sayur sop itu disantap oleh anak pertama dari istri pertama majikannya. Sehingga, anak itu pun menemui sang ajal dan dari situlah Tarsini didakwa dan dituduh terlibat kasus pembunuhan tersebut.
Informasi lainnya menyebutkan kejadian dari kasus Tarsini lebih dulu dibandingkan dengan kasus Karni yang sudah dihukum mati. Dalam proses persidangan Tarsini, pihak keluarga korban tidak pernah hadir, sehingga kasusnya kemungkinan akan dilakukan penyelidikan ulang.
0 komentar:
Post a Comment