728x90 AdSpace

TERKINI
Sunday 31 January 2016

Peranan Pemerintah Dalam Pengawasan PPTKIS

Adanya kecurangan yang dilakukan PPTKIS
Potret Tenaga Kerja Indonesia. Photo: Istimewa.
KORANMIGRAN - Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) merupakan perusahaan yang diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk melakukan penempatan tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Pekerjaan perusahaan inilah yang sering jadi masalah. Banyak perusahaan yang illegal telah melakukan penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, hasilnya perlindungan yang didapatkan tidak diterima oleh si tenaga kerja.



Persoalan buruh migran sangat kompleks karena (menyangkut) peran pemerintah dalam membuat perlindungan. Seandainya mekanisme perlindungan yang dibuat negara kepada masyarakat, terutama buruh migran, lebih berorientasi pada perlindungan, mungkin persoalan buruh migran akan teratasi. Persoalan timbul sejak pemberangkatan, saat pulangpun sarat dengan persoalan. Persoalan yang paling mendasar mengapa masyarakat di wilayah pedesaan atau daerah terpencil berimigrasi, tidak lepas dari ketidakmampuan negara menjalankan fungsinya untuk mewujudkan kesejahteraan. 


Jumlah Buruh Migran Indonesia (BMI) bermasalah memang terus meningkat dan pengawasan terhadap Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) masih sangat lemah. Hal tersebut terjadi karena adanya dualitas lembaga yang mengurusi BMI, yaitu BNP2TKI dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Sesuai dengan UU No. 39 Tahun 2004, pihak yang mengurusi permasalahan Buruh Migran Indonesia adalah BNP2TKI. Berdasarkan pasal 95 UU No. 39 Tahun 2004, BNP2TKI berfungsi melaksanakan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan BMI di luar negeri. Namun saat ini, BNP2TKI menangani sebagian wilayah penempatan, seperti Selandia Baru, Hong Kong, Taiwan, dan beberapa daerah di Timur Tengah.


Berbagai problem BMI di luar negeri yang kerap terjadi dan menempatkan BMI sebagai objek penderita, akibat dari pekerjaan PPTKIS yang tidak baik. Kalau diidentifikasi, problem perekrutan BMI masih seputar pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP), pemalsuan tempat pembuatan KTP, pemalsuan hasil pemeriksaan kesehatan, dan pemalsuan paspor. Proses pelatihan, penampungan, dan pemberangkatan, sampai pemulangan pun tidak luput dari masalah. Masalah-masalah ini terjadi karena posisi calon tenaga kerja Indonesia yang sama sekali tidak mengerti dan perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia tidak bekerja sebagaimana mestinya.


Hasil suatu kajian di Arab dan Hongkong pada Tahun 2005, hampir 90 persen BMI tidak pernah mengikuti pelatihan (training). Bisa juga pelatihan dilakukan, tetapi uji kompetensi dan sertifikasinya tidak layak. Hal ini bisa terjadi juga karena lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perusahaan penempatan BMI. Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) Satuan Tugas (Satgas) Pemantauan dan 


Pengawasan Penempatan/Perlindungan Buruh Migran Indonesia (BMI) Kemennakertrans, beberapa waktu lalu, beberapa PPTKIS bahkan diketahui tidak menyediakan tempat pelatihan, tempat makan, sarana MCK, serta tempat tidur yang layak bagi calon Buruh Mirgan Indonesia (BMI). Hingga saat ini, Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) dan satgas Kemennakertrans melakukan audit manajemen seluruh PPTKIS/PPTKIS di Indonesia yang jumlahnya 500 perusahaan. Audit ini dilakukan untuk mengetahui kondisi riil tempat pelatihan calon Buruh Migran Indonesia, fasilitas penampungan, termasuk dokumen perizinan.


Pemerintah pun harus berkomitmen melindungi Tenaga Kerja Indonesia selain membuat kebijakan untuk pemberangkatan tenaga kerja Indonesia. Selain itu, pemerintah pun harus menindaklanjuti dengan tindakan nyata, misalnya, peningkatan kualitas Tenaga Kerja Indonesia, peningkatan status menuju Tenaga Kerja Indonesia formal, pembelaan hukum, mempererat kerja sama (MoU) dengan negara tujuan, meningkatkan kerja sama pusat dan daerah, dan tindakan lainnya yang mendukung makin minimnya problem Tenaga Kerja Indonesia.


Instansi yang berwenang harus memberi prioritas khusus agar bisa bekerja dengan lancar baik dari proses di dalam negeri sampai ke negara tujuan. Dalam hal ini siapa yang berhak menempatkan Buruh Migran Indonesia (BMI) di luar negeri pun masih menjadi tarik ulur antara BNP2TKI dan Depnakertran melalui Ditjen Binapenta. Sejak pada bulan terbentuknya Oktober 2007 Ditjen Binapenta tak jauh fungsinya dengan BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia).


Dalam upaya perlindungan Tenaga Kerja Indonesia telah dibentuk Badan Koordinasi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia tanggal 16 April 1999 melalui Keppres No. 29 Tahun 1999. Keanggotaan Badan Kordinasi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BKPTKI) terdiri dari sembilan instansi terkait lintas sektoral untuk meningkatkan program Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) sesuai dengan lingkup tugas masing-masing. 


Sekalipun, Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, ini bukanlah jaminan bahwa persoalan perlindungan tenaga kerja secara serta merta telah terpenuhi. Masih ada beberapa kendala yang masih melilit pelaksanaan perlindungan Buruh Migran Indonesia (BMI) di luar negeri.


Pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan Buruh Migran Indonesia (BMI) di luar negeri dilaksanakan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Sebagai tindak lanjut dari ketentuan ini, Instansi yang melaksanakan pengawasan tersebut wajib melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan perlindungan Buruh Migran Indonesia (BMI) di luar negeri yang ada di daerahnya sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenangnya kepada Menteri.



Dalam ketentuan tersebut tidak ditegaskan apakah penyelenggaraan penempatan yang dimaksud diartikan mulai dari pra penempatan, penempatan, dan purna penempatan, atau diartikan secara khusus pada penempatan dalam arti ketika Buruh Migran Indonesia (BMI) sudah berada di negara tujuan pengiriman. Ketidakjelasan ini sangat berisiko dalam arti penempatan ketika Buruh Migran Indonesia (BMI) sudah berada di negara tujuan.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: Peranan Pemerintah Dalam Pengawasan PPTKIS Rating: 5 Reviewed By: Zulkifly lamading