Aksi PPRI pada Peringatan hari Kebangkitan Nasional |
PPRI menyerukan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat tidak dapat berharap pada Jokowi, Prabowo, Jusuf Kalla atau elit lainnya. Atau, bukan pada Koalisi Hebat dan Koalisi Merah Putih. Tetapi bersandarlah pada Persatuan Rakyat. Rakyat lah yang harus merebut kekuasaan politiknya. Rakyat harus membangun alat politiknya sebagai alat politik (Partai) Alternatif.
Menurut PPRI Indonesia belum MERDEKA dan Bangsa Indonesia belum BANGKIT. Dan benar apa yang disampaikan oleh Soekarno bahwa perjuangan hari ini adalah perjuangan melawan “bangsa sendiri”. Melawan elit-elit dan organisasi/partai bangkan persengkokolan diantara mereka dalam bentuk koalisi yang menjadi kaki tangan Imperialisme, kaki tangan korporasi internasional untuk menjalankan skenario pencaplokan sumber daya alam, sumber daya manusia dan menempatkan ratusan juta manusia Indonesia sebagai konsumen bagi pasar komoditas mereka.
“ini kan ada dua isu, yang pertama isu menggulingkan Jokowi yang kedua Reshuffle Kabinet, kami mau mengcounter dua isu itu, kami menandingi dua isu itu, bahwa dua isu itu tidak akan menyelesaikan persoalan upah murah, penggusuran, sekolah mahal, karena itu kami mengkampanyekan bukan kmp bukan kih tapi bangun partai alternatif.” Tegas Surya di depan Istana Negara.
Di hari yang sama di depan Istana, ratusan mahasiswa dari berbagai aliansi antara lain IMM dan HMI menyerukan penggulingan Jokowi, sementara mahasiswa dari KBM – UBK menyerukan turunkan harga BBM dan implementasi Trisakti.
“Harapannya rakyat tidak terilusi dengan sekedar bahwa aka nada perubahan jika ganti menteri, rakyat juga tidak terilusi apabila jokowi turun, tapi kenyataannya diganti JK atau prabowo. Siapapun yang mengganti dari kekuatan elit yang sama, tidak akan merubah! Karena mainstream ekonomi politiknya adalah pro terhadap pasar bebas” Tegas Surya, Humas PPRI
Setelah menutup aksi PPRI di depan Istana, massa PPRI bersolidaritas terhadap aksi Aliansi Jawa Barat di depan Kementrian Dalam Negeri mendesak Menteri Dalam Negeri mencabut Perda No 6 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan.