Pelanggaran Perjanjian Kerja di Malaysia |
Fakta ini terungkap saat perwakilan BMI di Malaysia bertemu dengan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (BNP2TKI) Nusron Wahid dalam forum tripartit di Johor Bahru, Malaysia, pada hari Sabtu 11 April 2015 kemarin.
"Kami diberangkatkann oleh PT Cahaya Lombok. Waktu mau berangkat dikontrak ditulis kerja di kantor pejabat (perusahaan langsung), tapi di lapangan statusnya hanya contract (kerja borongan)," ujar Saiful Bahri asal Lombok Tengah.
Forum tripartit adalah antara pemerintah (KJRI Johor dan BNP2TKI), TKI dan pengusaha di Ladang Mados Lenggor Johor Bahru, Malaysia. Hadir juga Konjen Johor Bahru Taifiur Rijal dan Atase Ketanagakerjaan Mustofa Kamal. Akibat ketidaksesuaian antara isi perjanjian dengan ketika bekerja, banyak BMI yang mendapatkan upah tidak sesuai yang dijanjikan, padahal bekerja sebagai buruh asing mempunyai tingkat risiko yang tinggi.
"Kami dijanjikan gaji 1.000 ringgit, dalam kenyataannya karena kontrak tergantung borongan panen yang kita terima. Belum lagi, kita kena potongan untuk membayar alat kerja. Mohon Pak Nusron bantu atasi masalah ini," kata Musiaji dari Lombok Timur menyampaikan keluhannya.
Musiaji juga menambahi bahwa di Malaysia semua BMI diharuskan membayar pajak sebesar 1.800 ringgit, bahkan ada yang 2.400 ringgit. "Mohon kalau bisa diperjuangkan kita ke depan sebaiknya kerja di pejabat (perusahaan langsung) supaya lebih pasti, bukan contract dan levy (pajak)-nya dihapus," pintanya.
Pada pertemuan itu, seperti biasanya pejabat (Kepala BNP2TKI Nusron Wahid) hanya bisa berjanji akan memperjuangkan masalah ini dalam forum joint working group (JWG) antara Indonesia dan Malaysia.
Nisma Abdullah, Ketua Umum SBMI dari sekretariatnya di kawasan Pondok Kopi Jakarta Timur menegaskan bahwa pemerintah seharusnya mengawasi secara ketat pihak-pihak yang berhubungan dengan perjanjian kerja ini. SBMI sebagai organisasi buruh migran seharusnya dilibatkan dalam proses tripartit agar isi kontrak kerja sesuai dengan yang di lapangan. Persoalan Perjanjian Kerja harus melibatkan Serikat Buruh agar BMI mempunyai posisi yang lebih kuat dan adil dalam memperjuangkan haknya.
0 komentar:
Post a Comment