Pengamen Jakarta Menolak Perda Tibum |
Tepat pada tanggal 7 Juni, di tanah kosong pinggir Jembatan Gantung Jakarta Barat, kami para pengamen dan anak Jalanan yang menyadari pentingnya wadah perjuangan bersepakat mendirikan Seniman Jalanan Jakarta (SENJA).
Pendirian Senimanan Jalanan Jakarta (SENJA) bertujuan agar pengamen dan anak jalanan bisa merdeka dari kemiskinan serta penindasan yang selalu membelit hidupnya.
Kemerdekaan yang kami maksud hanya bisa dinikmati jika perjuangan kaum pengamen dan anak jalanan berhasil menghacurkan sistem kapitalisme Neoliberalisme.
Saat ini apakah keadaan para pengamen dan anak jalanan sudah terbebas dari kemiskinan dan penindasan? Setelah tiga tahun lebih Jakarta dipimpin Gubernur Ahok, dan hampir satu tahun Presiden Jokowi berkuasa, kenyataan para pengamen dan anak jalanan masih hidup dalam kemiskinan dan penindasan.
Hingga saat ini kehidupan para pengamen dan anak jalan di Jakarta masih dihantui oleh Perda No.8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Perda tersebut menjadi alasan bagi Gubernur Ahok untuk menghabisi para pengamen, anak jalanan dan pedagang kecil (kaki lima, asongan) yang selama ini mencari penghidupan di jalan-jalan Ibu Kota Jakarta.
Sebagian besar pengamen dan anak jalanan di Jakarta juga masih kesulitan mendapatkan Jaminan Kesehatan BPJS, kesulitan mengakses administrasi kependudukan seperti KT, KK dan Akte Kelahiran.
Sesungguhnya kami tidak pernah menginginkan hidup miskin, situasi ekonomi dan politik telah membuat kami hidup miskin dan tertindas. Dan hingga kini, baik Gubernur Ahok dan Presiden Jokowi tidak memiliki program aksi nyata agar para pengamen dan anak jalanan bisa terbebas dari kemiskinan dan penindasan. Sebaliknya berbagai kebijakan Gubernur Ahok dan Presiden Jokowi justru telah membuat beban hidup kaum pengamen dan anak jalanan menjadi lebih berat.
Pada kesempatan ini kami ingin menyuarakan tuntutan :
1. Menjamin kemudahan bagi kaum pengamen dan anak jalanan untuk membuat KTP dan Kartu Keluarga (tanpa dipungut biaya, tak perlu persyaratan yang rumit). Organisasi pengamen dan Dinas Sosial bekerja sama mendata pengamen;
2. Menjamin kaum pengamen dan anak jalanan untuk mendapatkan Kartu Jakarta Sehat (KJS) tanpa harus menyertai KTP dan KK DKI Jakarta, &prosedur lainya;
3. Menghapus Perda No. 8 Tahun 2008, Melarang Dinas Sosial melakukan penangkapan & Razia Pengamen dan Seniman Jalanan diJakarta;
4. Menjamin Pengamen dan Seniman Jalanan bebas mencari nafkah di Jakarta sebelum Gubernur memberikan Lapangan Kerja;
5. Menyediakan Rumah Singgah sebagai sekolah untuk mengembangkan bakat dan kemampuan berseni;
6. Menyediakan tempat-tempat mengamen yang layak (Mall, Tempat Hiburan, Tempat Rekreasi, dll). Hanya pengamen yang memiliki kemampuan & bakat seni yang bagus atau lulusan rumah singgah yang wajib difasilitasi;
7. Menyediakan Rumah Belajar (Home Schooling) bagi pengamen jalanan usia anak. Program sekolah gratis atau gerakan orang tua asuh kami nilai kurang efektif, karena tidak berhasil menyentuh problema pengamen jalanan usia anak;
8. Memperbanyak Lapangan Kerja dan Lapangan Usaha bagi Rakyat Miskin Jakarta;
9. Membubarkan Satpol PP (mengalihfungsikan Satpol PP sebagai petugas penanggulangan bencana di Ibu Kota);
Semoga dikemudian hari tidak ada lagi perbuatan aparat Pemerintah yang dapat melukai hati kaum pengamen dan Seniman Jalanan di Jakarta. Kaum Pengamen dan Seniman Jalanan akan terus berjuang melawan segala bentuk penindasan dan ketidakadilan.
PERJUANGKAN HAK-HAK KAUM PENGAMEN !
Jakarta, 7 Juni 2015
A J I E
Ketua SENJA
Saat ini apakah keadaan para pengamen dan anak jalanan sudah terbebas dari kemiskinan dan penindasan? Setelah tiga tahun lebih Jakarta dipimpin Gubernur Ahok, dan hampir satu tahun Presiden Jokowi berkuasa, kenyataan para pengamen dan anak jalanan masih hidup dalam kemiskinan dan penindasan.
Hingga saat ini kehidupan para pengamen dan anak jalan di Jakarta masih dihantui oleh Perda No.8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Perda tersebut menjadi alasan bagi Gubernur Ahok untuk menghabisi para pengamen, anak jalanan dan pedagang kecil (kaki lima, asongan) yang selama ini mencari penghidupan di jalan-jalan Ibu Kota Jakarta.
Sebagian besar pengamen dan anak jalanan di Jakarta juga masih kesulitan mendapatkan Jaminan Kesehatan BPJS, kesulitan mengakses administrasi kependudukan seperti KT, KK dan Akte Kelahiran.
Sesungguhnya kami tidak pernah menginginkan hidup miskin, situasi ekonomi dan politik telah membuat kami hidup miskin dan tertindas. Dan hingga kini, baik Gubernur Ahok dan Presiden Jokowi tidak memiliki program aksi nyata agar para pengamen dan anak jalanan bisa terbebas dari kemiskinan dan penindasan. Sebaliknya berbagai kebijakan Gubernur Ahok dan Presiden Jokowi justru telah membuat beban hidup kaum pengamen dan anak jalanan menjadi lebih berat.
Pada kesempatan ini kami ingin menyuarakan tuntutan :
1. Menjamin kemudahan bagi kaum pengamen dan anak jalanan untuk membuat KTP dan Kartu Keluarga (tanpa dipungut biaya, tak perlu persyaratan yang rumit). Organisasi pengamen dan Dinas Sosial bekerja sama mendata pengamen;
2. Menjamin kaum pengamen dan anak jalanan untuk mendapatkan Kartu Jakarta Sehat (KJS) tanpa harus menyertai KTP dan KK DKI Jakarta, &prosedur lainya;
3. Menghapus Perda No. 8 Tahun 2008, Melarang Dinas Sosial melakukan penangkapan & Razia Pengamen dan Seniman Jalanan diJakarta;
4. Menjamin Pengamen dan Seniman Jalanan bebas mencari nafkah di Jakarta sebelum Gubernur memberikan Lapangan Kerja;
5. Menyediakan Rumah Singgah sebagai sekolah untuk mengembangkan bakat dan kemampuan berseni;
6. Menyediakan tempat-tempat mengamen yang layak (Mall, Tempat Hiburan, Tempat Rekreasi, dll). Hanya pengamen yang memiliki kemampuan & bakat seni yang bagus atau lulusan rumah singgah yang wajib difasilitasi;
7. Menyediakan Rumah Belajar (Home Schooling) bagi pengamen jalanan usia anak. Program sekolah gratis atau gerakan orang tua asuh kami nilai kurang efektif, karena tidak berhasil menyentuh problema pengamen jalanan usia anak;
8. Memperbanyak Lapangan Kerja dan Lapangan Usaha bagi Rakyat Miskin Jakarta;
9. Membubarkan Satpol PP (mengalihfungsikan Satpol PP sebagai petugas penanggulangan bencana di Ibu Kota);
Semoga dikemudian hari tidak ada lagi perbuatan aparat Pemerintah yang dapat melukai hati kaum pengamen dan Seniman Jalanan di Jakarta. Kaum Pengamen dan Seniman Jalanan akan terus berjuang melawan segala bentuk penindasan dan ketidakadilan.
PERJUANGKAN HAK-HAK KAUM PENGAMEN !
Jakarta, 7 Juni 2015
A J I E
Ketua SENJA
PERNYATAAN SIKAP MEMPERINGATI ENAM TAHUN HUT SENIMAN JALANAN JAKARTA (SENJA)
0 komentar:
Post a Comment