Demonstran menuntut pelanggaran HAM di Kabupaten Buol. Photo: Istimewa. |
KORANMIGRAN, JAKARTA - Peraturan Wali Kota Palu nomor 25 tahun 2013 yang berisi 17 pasal Pro-HAM (Hak Asasi Manusia) menjadikan Kota Palu salah satu contoh Kota yang Pro terhadap penegahak HAM di Indonesia.
Pelaksana Tugas Wali Kota Palu Moh Hidayat Lamakarate mengatakan prioritas HAM di wilayahnya dimulai sejak kepemimpinan wali kota sebelumnya.
"Peraturan Wali Kota itu mengatur mengenai hal yang akan difasilitasi pemerintah daerah untuk mendorong penegakan HAM di Kota Palu," ujar Hidayat.
Peraturan tersebut diterbitkan atas dorongan Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK) serta Sekretaris Jenderal Solidaritas Korban Pelanggaran HAM Sulawesi Tengah.
Pemerintah Kota Palu juga membentuk tim dan menyusun strategi untuk memenuhi hak korban terkait pelanggaran HAM oleh pemerintah dan lainnya,
"Kami memberi ruang kepada masyarakat yang dilanggar haknya oleh pemerintah atau kelompok lain, untuk datang menyampaikan kepada pemerintah," ujar Hidayat.
Selain Palu, Kota Wonosobo di Jawa Tengah dan Bandung di Jawa Barat termasuk dua kota yang dinilai berupaya serius menegakkan perlindungan HAM terhadap seluruh warganya.
Pemerintah Kabupaten Wonosobo saat ini tengah merancang peraturan daerah sebagai Kabupaten ramah HAM. Salah satu anggota tim gugus tugas Human Rights City di Wonosobo, Fahmi Hidayat, mengatakan akhir tahun ini Kabupaten Wonosobo berencana menerbitkan Peraturan Daerah Ramah HAM.
Perda itu bertujuan mendorong upaya pemenuhan HAM, serta penghormatan dan perlindungan hak-hak masyarakat. Melalui perda itu, HAM bisa lebih terjamin dalam penyelenggaraan pemerintah.
"Kami sudah memiliki naskah akademik rancangan perda, tinggal finalisasi dan sedang mendesain road map-nya," ujar Fahmi.
Ada lima isu yang menjadi dasar pelaksanaan Wonosobo ramah HAM, yaitu perlindungan terhadap anak, ibu hamil, orang lanjut usia, penyandang disabilitas, dan pelestarian lingkungan.
"Wonosobo ramah HAM itu fiturnya adalah lingkungan yang sehat, ruang hidup layak, sanitasi memadai, serta daya dukungnya bisa dikelola," kata Fahmi.
Pemerintah Kabupaten Wonosobo saat ini tengah merancang peraturan daerah sebagai Kabupaten ramah HAM. Salah satu anggota tim gugus tugas Human Rights City di Wonosobo, Fahmi Hidayat, mengatakan akhir tahun ini Kabupaten Wonosobo berencana menerbitkan Peraturan Daerah Ramah HAM.
Perda itu bertujuan mendorong upaya pemenuhan HAM, serta penghormatan dan perlindungan hak-hak masyarakat. Melalui perda itu, HAM bisa lebih terjamin dalam penyelenggaraan pemerintah.
"Kami sudah memiliki naskah akademik rancangan perda, tinggal finalisasi dan sedang mendesain road map-nya," ujar Fahmi.
Ada lima isu yang menjadi dasar pelaksanaan Wonosobo ramah HAM, yaitu perlindungan terhadap anak, ibu hamil, orang lanjut usia, penyandang disabilitas, dan pelestarian lingkungan.
"Wonosobo ramah HAM itu fiturnya adalah lingkungan yang sehat, ruang hidup layak, sanitasi memadai, serta daya dukungnya bisa dikelola," kata Fahmi.
Sementara di Kota Bandung diwajibkan tiap sekolah di daerahnya menerima anak dengan disabilitas. Hal itu dilakukan agar setiap anak di Bandung memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan.
Di Bandung terdapat 31 Sekolah Dasar (SD), 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 6 Sekolah Menengah Atas (SMA) serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang telah mengimplementasikan program sekolah inklusi.
Ada beberapa prinsip yang mesti dijadikan panduan sebagai bentuk penghormatan terhadap HAM. Seperti nondiskriminasi, kesetaraan gender, otonomi daerah, solidaritas, partisipasi terbuka, dan akuntabel. Prinsip lainnya yaitu keberpihakan terhadap kelompok rentan dan marginal, kebebasan berekspresi, kesejahteraan, perlindungan terhadap hak-hak fundamental, serta pengutamaan HAM.
Di Bandung terdapat 31 Sekolah Dasar (SD), 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 6 Sekolah Menengah Atas (SMA) serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang telah mengimplementasikan program sekolah inklusi.
Ada beberapa prinsip yang mesti dijadikan panduan sebagai bentuk penghormatan terhadap HAM. Seperti nondiskriminasi, kesetaraan gender, otonomi daerah, solidaritas, partisipasi terbuka, dan akuntabel. Prinsip lainnya yaitu keberpihakan terhadap kelompok rentan dan marginal, kebebasan berekspresi, kesejahteraan, perlindungan terhadap hak-hak fundamental, serta pengutamaan HAM.
Untuk mewujudkan Kabupaten/Kota ramah HAM, terdapat beberapa tahapan perencanaan. Pemerintah daerah perlu memastikan komitmen, membentuk panitia, dan melakukan penilaian awal atas kondisi HAM di Kota/Kabupatan. Selanjutnya menentukan prioritas kebijakan yang didasari pada persoalan hak yang paling mendesak untuk dipenuhi. Serta menentukan rencana aksi di wilayah pemerintah dan masyarakat sipil.
Tahap selanjutnya pelembagaan yang mencakup pendirian lembaga, adanya aturan hukum, dan proses penanaman nilai-nilai moral. Dan yang terakhir adalah evaluasi untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan program.
Ditulis Oleh: Zulkifly Lamading, Anggota SBMI Buol, Sulawesi Tengah, Indonesia
0 komentar:
Post a Comment