Evaluasi atas dua tahun jalannya
pemerintahan Jokowi –JK masih
meneruskan politik upah murah dan
didukung oleh kebijakan pencabutan subsidi bagi rakyatnya. Legitimasi
PP.78/2015 jelas memberikan dampak negatif
bagi ekonomi mikro terhadap daya beli
masyarakat, disisi lain nilai inflasi tak sebanding dengan upah
yang sekarang dilakukan kenaikannya per 5
tahun sekali itu.
Begitu juga
dengan perlindungan BMI lewat Undang-Undang Perburuhan belum maksimal untuk memenuhi hak-hak buruh yang hidup di negara penempatan, bahkan yang sudah pulang ke Indonesia (pascakontrak). Hal ini di karenakan kelalaian Negara untuk melindungi rakyatnya. Banyaknya kasus-kasus yang belum diungkap atas nyawa BMI yang bekerja di negeri rantau, kasus
kasus konflik hukum, juga
tingginya pengiriman BMI non prosedural (tidakresmi) yang sepertinya
terus dibiarkan.
Pembekalan pengetahuan hak-hak buruh migran beserta jaminan perlindungan dalam Undang-Undang perburuhan Indonesia harus secepatnya dibuat dan diterapkan.
Pembangunan posko pengaduan permasalahan BMI di di daerah-daerah, dan pendidikan advokasi. Kehadiran UU.39/2004 tidak menempatkan BMI sebagai tenaga produktif, namun menempatkan peraturan yang gagal memberikan perlindungan sejati kepada buruh migrant dan keluarganya. Tingginya angka perceraian,daya beli dan ekonomi rakyat makin miskin dan
lain sebagainya ditangani kurang serius oleh pemerintah.
Selanjutnya untuk membaca edisi terbaru KORAN MIGRAN versi pdf (Koran Migran Edisi 13 Januari Pebruari 2016), silahkan KLIK DISINI
0 komentar:
Post a Comment