Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). Foto : Sofiar Fauzi |
Dikonfirmasi melalui telephone salular, Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Nisma Abdullah yang hadir saat persidangan putusan kasus Rita Krisdianti di Mahkamah Tinggi Penang/ Malaysia mengatakan hari ini 30/5/2016 Rita Krisdianti resmi di vonis hukuman gantung.
Diketahui Rita adalah Buruh Migran Indonesia asal Ponorogo yang berangkat melalui PT. Putra Indo Sejahtera pada Januari 2013 ke Negara Penempatan Hong Kong, Namun belum genap 3 bulan Rita dikembalikan oleh majikan ke pihak agency di Hong kong, oleh pihak agency kemudian Rita ditempatkan di Makau untuk menunggu Visa dan Pekerjaan.
3 bulan menunggu di tempat penampungan, Rita belum juga mendapat perkerjaan, dan memutuskan untuk pulang ke Indonesia. Sesaat sebelum kepulangannya kembali ke Indonesia Rita mendapat tawaran perkerjaan oleh dua orang temannnya yaitu ES dan RT untuk bisnis Sari dan Pakaian.
Oleh kedua rekannya Rita diarahkan terbang ke New Delhi, di New Delhi ada seorang yang menitipkan sebuah koper yang katanya berisi kain sari dan pakaian. Lalu Rita kembali diarahkan ke Penang, Malaysia, untuk mengantarkan koper tersebut. Sesampainya di Malaysia Rita diarahkan untuk merubah rute perjalanannya ke Thailand, namun naas sebelum Rita melanjutkan perjalanannya pada July 2013, Rita ditangkap oleh pihak Kepolisia Diraja Malaysia karena ternyata di dalam koper yang dibawa oleh Rita tersebut terdapat 4kg paket sabu.
Diketahui oleh pihak pengadilan Malaysia, Rita merupakan “innocent courier” (penghantar) dan bukanlah orang yang bersalah, namun pengadilan membutuhkan bukti yang dapat meringankan hukuman Rita krisdianti.
Disebutkan melalui informasi di salah satu Media, juru bicara Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) “Arrmanatha Nasir” telah meminta pengacara Rita Krisdianti yaitu “choong Kak Sek” untuk melakukan banding dan terus memberikan bantuan hukum.
0 komentar:
Post a Comment