Iklan Perekrutan PRT ke Abu Dhabi, Photo: Istimewa |
KORANMIGRAN - Uni Emirat Arab telah dinyatakan tertutup sebagai tujuan penempatan Pekerja Rumah Tangga (PRT) sejak Oktober 2013. Meski begitu, ribuan PRT Indonesia masih terus dikirim ke Uni Emirat Arab oleh PPTKIS dan agensi asing.
Melansir laman Khaleej Times, Sabtu (9/5/2015), menurut Kuasa Usaha Ad-Interim (KUAI) KBRI Abu Dhabi, Wisnu Suryo Hutomo, bisnis penempatan PRT dari Indonesia masih merupakan ladang bisnis besar bagi (Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia (PPTKIS) di Indonesia yang tetap nekat merekrut Buruh Migran Indonesia (BMI) ke Uni Emirat Arab meski larangannya telah keluar hampir dua tahun lalu.
"Bagi sebagian orang, ini merupakan bisnis besar. Jika disebutkan, dalam bentuk angka, nilainya hingga miliaran dolar," terang Wisnu.
Ia menjelaskan, pasar gelap perekrutan buruh tersebut bernilai 18 ribu - 20 ribu dirham untuk setiap orang. Harganya menjadi tinggi lantaran kini semakin sulit menemukan PRT asal Indonesia.
Tragisnya para BMI yang tidak mengerti didatangkan ke Uni Emirat Arab untuk bekerja sebagai PRT juga ikut dikriminalisasi sebagai pendatang ilegal. Sementara para agen yang merekrut dan mempekerjakan para PRT tersebutlah yang seharusnya ditindak karena telah melakukan tindak pidana jual beli manusia.
"Kami tak melakukan kontrak perekrutan apapun sejak pemerintah menghentikannya. Tapi para perekrut atau agensi di Indonesia yang tidak patuh hukum masih melakukannya," tutur dia.
Menurut Wisnu, hingga saat ini, terdapat lebih dari 100 orang calo penempatan PRT di Indonesia yang telah diblokir. Sementara lebih dari 50 PPTKIS dilarang untuk berurusan dengan kedutaan besar Indonesia di Uni Emirat Arab.
Melansir laman Khaleej Times, Sabtu (9/5/2015), menurut Kuasa Usaha Ad-Interim (KUAI) KBRI Abu Dhabi, Wisnu Suryo Hutomo, bisnis penempatan PRT dari Indonesia masih merupakan ladang bisnis besar bagi (Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia (PPTKIS) di Indonesia yang tetap nekat merekrut Buruh Migran Indonesia (BMI) ke Uni Emirat Arab meski larangannya telah keluar hampir dua tahun lalu.
"Bagi sebagian orang, ini merupakan bisnis besar. Jika disebutkan, dalam bentuk angka, nilainya hingga miliaran dolar," terang Wisnu.
Ia menjelaskan, pasar gelap perekrutan buruh tersebut bernilai 18 ribu - 20 ribu dirham untuk setiap orang. Harganya menjadi tinggi lantaran kini semakin sulit menemukan PRT asal Indonesia.
Tragisnya para BMI yang tidak mengerti didatangkan ke Uni Emirat Arab untuk bekerja sebagai PRT juga ikut dikriminalisasi sebagai pendatang ilegal. Sementara para agen yang merekrut dan mempekerjakan para PRT tersebutlah yang seharusnya ditindak karena telah melakukan tindak pidana jual beli manusia.
"Kami tak melakukan kontrak perekrutan apapun sejak pemerintah menghentikannya. Tapi para perekrut atau agensi di Indonesia yang tidak patuh hukum masih melakukannya," tutur dia.
Menurut Wisnu, hingga saat ini, terdapat lebih dari 100 orang calo penempatan PRT di Indonesia yang telah diblokir. Sementara lebih dari 50 PPTKIS dilarang untuk berurusan dengan kedutaan besar Indonesia di Uni Emirat Arab.