Aksi SBMI - PPRI "Save Rita" di Kedutaan Malaysia, Foto: Kifli, SBMI |
Menurut hukum internasional mengharuskan adanya surat penangkapan untuk orang asing,tanpa surat penggeledahan untuk tindak dugaan tindak kriminal
, maka penggeledahan dan bukti yang didapat tidak sah dan tidak bisa diajukan.
Adakah perjanjian bilateral antara Indonesia dan Malaysia mengenai tindak pidana warga negara asing?
apakah ada peluang ekstradisi bagi Rita?
Ekstradisi adalah sebuah proses formal di mana seorang tersangka kriminal ditahan oleh suatu pemerintah diserahkan kepada pemerintahan lain untuk menjalani persidangan atau, tersangka tersebut sudah disidang dan ditemukan bersalah, menjalani hukumnya.
Untuk mengembangkan kerjasama yang effektif dalam penegakan hukum dan pelaksanaan peradilan, perlu diadakan kerjasama dengan negara tetangga, agar orang orang yang dicari atau yang telah dipidana dan melarikan diri ke luar negeri tidak dapat meloloskan diri dari hukuman yang seharusnya diterima.
lalu upaya apa dari pemerintah Indonesia yang sudah dilakukan dalam melindungi warga negaranya?
Kerjasama yang effektif itu hanya dapat dilakukan dengan perjanjian ekstradisi dengan negara yang bersangkutan. Mengingat bahwa sampai sekarang Pemerintah Republik Indonesia belum pernah mengadakan perjanjian ekstradisi dengan negara manapun, maka hal tersebut sangat menghambat pelaksanaan peradilan (administration of justice) yang baik.
Dalam hal kejahatan itu ada hubungannya dengan ekonomi dan keuangan maka hal tersebut juga mempunyai pengaruh terhadap pembangunan nasional. Berhubung dengan itu maka sudah waktunya mengadakan perjanjian perjanjian ekstradisi dengan negara lain terutama dengan negara negara tetangga.
0 komentar:
Post a Comment