Selamatkan Rita Krisdianti dari hukuman mati. Photo: PPRI Sulawesi Tengah. |
KORANMIGRAN - Keberadaan Buruh Migran memang bagai ladang emas, apalagi untuk ajang tindak kejahatan, mugkin Karena mayoritas Buruh Migran adalah perempuan, berasal dari keluarga kategori miskin, minim tingkat pendidikan, datang dari berbagai permasalahan baik dari keluarga, pribadi bahkan dari ruang lingkup pekerjaan nya mendorong sifat yang mudah terpengaruh oleh segala iming-iming dan mimpi yang menggiurkan, di tambah tekanan dari berbagai masalah membuat mereka sering tidak bisa berpikir panjang.
Seperti keberadaan buruh Migran di Hong Kong yang juga tidak lepas dari mata kejahatan para mafia narkoba , dengan mudah mereka mampu melihat dan memanfaatkan kondisi Buruh Migran untuk dijadikan mangsa sebagai Kurir, pengguna dan pengedar “Narkoba”, mulai dari dari tawaran dan penggunaan gratis, kemudian menjadi pengguna aktif yang akhirnya menjadi pengedar ke sesama Buruh Migran.
Seperti kisah dan kasus perempuan muda bernama “Susanti” yang sempat beberapa bulan meringkuk di rumah sakit dalam kondisi syaraf yang lumpuh total akibat terjebak pada penggunaan” Narkoba”, ironisnya lagi tidak sedikit Buruh Migran yang tidak pernah mengenal barang Haram bernama narkoba pun harus menanggung resiko sebagai tertuduh menjadi kurir Narkoba akibat salah pergaulan.
Mudahnya tergiur dengan janji-janji manis, kurangnya pemahanan bahwa kejahatan bisa datang dari mana saja, termasuk dari orang-orang yang sebelumnya dia kenal , bahkan bisa saja komunikasi yang terjalin lewat MEDSOS akan menjadi sarana bagi para makelar untuk menjaring korban dalam sindikatnya.
Seperti Buruh Migran asal Philipina bernama Mary Jane, yang tahun lalu tertangkap di Jogjakarta dengan ancaman hukuman mati atas bukti narkoba dalam tas titipan yang dia bawa dari seseorang.
Kini nasib serupa juga menimpa Rita Krisdianti, Buruh Migran Indonesia Asal Ponorogo, yang tertangkap di Malaysia dan juga terancam hukuman mati dengan barang bukti membawa narkoba seberat 2kg yang dia sendiri tidak tau kalau tas titipan tersebut berisi narkoba yang kemudian menjebaknya pada jeratan hukuman mati.
Tidak bisa dipungkiri bahwa kondisi Buruh Migran yang jauh dari sanak keluarga, dengan berbagai permasalahan menambah beban tersendiri dalam menentukan pilihan, yang pasti jauh sebelumnya tidak pernah terpikirkan bahwa keluarga dan orang-orang yang dia kasihi harus turut menanggung beban penderitaannya.
Serta menanggung dosa yang bukan perbuatannya, bukan lagi hal yang tabu bahwa dampak dari penyalahgunaan “Narkoba” adalah kematian, namun sangat sedikit yang memahami bagaimana hukum bisa menjerat pengguna, pengedar, kurir, dan makelar “Narkoba”.
Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
- Halusinogen, yaitu efek dari narkoba bisa mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu. Contohnya kokain & LSD.
- Stimulan, yaitu efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
- Depresen, yaitu efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan tertidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
- Adiktif, yaitu efek dari narkoba yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak. Contohnya: ganja, heroin, dan putaw.
- Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya mengakibatkan kematian.
Dari apa yang terurai di atas seharusnya pemerintah Indonesia memiliki program khusus yaitu tentang pengenalan hukum, bahaya dan penggunaan “Narkoba” yang diberikan kepada CTKI (Calon Tenaga Kerja Indonesia) melalui program pembekalan, agar sejak dini CTKI (Calon Tenaga Kerja Indonsia) bisa memahami tentang hukum, bahaya dan dampak dari penyalahgunaan narkoba serta mampu meminimalkan bahkan menghindarkan BMI dari jeratan hukum tentang narkoba.
Tidak pantas kalau pemerintah Indonesia hanya akan bertindak setelah korban diambang kematian baik sebagai pengguna maupun korban sindikat narkoba, Mengingat ruang lingkup bekerja buruh migran dikeluarga majikan dan hubungan sosial masyarakat yang sangat individualis, besar pengaruhnya bagi BMI untuk melakukan hal yang sama, yaitu merasa bebas dan tidak peduli dengan sekitar.
Menyikapi hal tersebut di atas serta melihat lemahnya peran perlindungan dari pemerintah Indonesia bagi BMI dan keluarganya, memang terbangunnya organisasi-organisasi BMI sangat bagus dan positif untuk berbagi informasi penting dan menghindari BMI dari berbagai tindak kejahatan yang setiap saat bisa mengancam keberadaan BMI di luar negeri, dengan berorganisasi melalui berbagai kegiatan yang positip disela hari libur, juga mengajarkan BMI arti perjuangan akan hak dan kewajibannya, untuk menjadikan BMI lebih cerdas dan berani membawa diri di lingkungan masyarakat maupun pekerjaannya.
SELAMATKAN RITA KRISDIANTI DAN BMI LAIN DARI JERAT HUKUMAN MATI
Oleh : Ryan Aryanti.
0 komentar:
Post a Comment