728x90 AdSpace

TERKINI
Friday 26 June 2015

Empat Orang BMI Terbebas dari Tuntutan Hukuman Mati di Malaysia

BMI Masih terancam Hukuman Mati, Hapus Hukuman Mati
BMI masih Terancam Hukuman Mati, Hapus Hukuman Mati
KORANMIGRAN - Hakim Mahkamah Tinggi Taiping, Perak, Malaysia, melepaskan dan membebaskan mereka dari tuntutan hukuman mati. Keempat BMI itu berinisial Sn, Sd, Sj, dan Kn bisa bernafas lega walau Jaksa masih bisa banding atas keputusan tersebut.

"Pengacara Retainer KBRI Kuala Lumpur, Firma Gooi & Azura, berhasil melakukan pembelaan hukum atas 4 BMI yang bekerja di pabrik Arang tersebut dari tuntutan hukuman mati atas kasus pidana pembunuhan," demikian keterangan KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (15/5/2015).

Kasus ini bermula ketika mereka ditangkap Polisi Bagan Serai, Perak, pada tanggal 30 Juni 2010 atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap seorang yang diduga pencuri yang masuk ke dalam lingkungan tempat tinggal mereka.

Pencuri tersebut masuk ke dalam lingkungan mereka pada 25 Juni 2010 sekitar pukul 0.002-03.00 dini hari. Terkait kasus tersebut, sejak saat itu keempat BMI yang bekerja sebagai pembuat arang tersebut ditahan di Penjara Taiping, Perak.

Sebenarnya pada persidangan tanggal 22 Mei 2013, Hakim telah membebaskan para terdakwa dari tuntutan pidana karena Jaksa dinilai tidak dapat menghadirkan saksi-saksi utama.

Namun atas keputusan tersebut, Jaksa mengajukan tuntutan ulang atas kasus yang sama dengan alasan telah berhasil menemukan saksi utama peristiwa pemukulan hingga tewas tersebut.

Setelah melalui beberapa persidangan, Hakim Mahkamah Tinggi Taiping pada tanggal 15 Mei 2015 memutuskan membebaskan keempat BMI asal Lampung tersebut.

Hal ini sejalan dengan argumentasi Pengacara Retainer KBRI bahwa saksi yang diajukan Jaksa tidak dapat mendukung dakwaan Jaksa bahwa merekalah yang melakukan pembunuhan.

Jaksa Bisa Banding
Meskipun saat ini dibebaskan, berdasarkan hukum Malaysia, jaksa masih dimungkinkan untuk mengajukan banding. Saat ini keempat BMI tersebut masih berada di bawah pengawasan Imigrasi Langkap Perak.

Upaya bantuan hukum ini merupakan keberhasilan Satgas KBRI dan Pengacara Retainer, namun Dubes Indonesia untuk Herman Prayitno mengingatkan bahwa masih terdapat 161 BMI yang terancam hukuman mati atas tuduhan berbagai kasus pidana.

Dubes Herman Prayitno mengatakan KBRI akan terus melakukan bantuan hukum yang maksimal atas berbagai kasus tersebut.

Dengan bebasnya keempat BMI tersebut. maka total jumlah BMI yang telah berhasil diupayakan bebas dari hukuman mati di Malaysia sejak tahun 2009 adalah 221 orang. Jumlah tersebut terdiri 91 orang bebas murni dan 130 orang turun hukuman menjadi hukuman penjara.

Sepanjang tahun 2015, Perwakilan RI di Malaysia telah dapat membebaskan 11 BMI dari hukuman mati, namun tragisnya pada saat bersamaan bertambah 6 BMI yang terancam hukuman mati. (ant).
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: Empat Orang BMI Terbebas dari Tuntutan Hukuman Mati di Malaysia Rating: 5 Reviewed By: Unknown