Moratorium ke Timur Tengah, solusi pragmatis rejim borjuis - Photo: Vivanews |
Sebenarnya Indonesia sebelumnya sudah memberlakukan moratorium pengiriman BMI sektor PRT ke Kuwait, Yordania, Suriah, dan Saudi Arabia. Indonesia juga sudah menunda pelayanan pengesahan kontrak PRT dengan Uni Emirat Arab, Qatar, Oman, dan Bahrain., jelas Hanif saat pengumuman moratorium itu di Kementerian Tenaga Kerja pada saat itu.
Hanif menuturkan pelarangan ini diberlakukan karena masih banyak permasalahan yang terjadi. Permasalahan itu adalah maraknya pelanggaran norma ketenagakerjaan dan perdagangan manusia terhadap para PRT Indonesia yang kebanyakan perempuan.
Aturan ini pun ditetapkan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo dan rekomendasi sejumlah duta besar dan kedutaan besar Indonesia di negara-negara Timur Tengah. “Mereka meminta agar penempatan BMI Pekerja Rumah Tangga dihentikan,” kata Hanif.
Selama ini, ucap Hanif, perlindungan bagi BMI, terutama di negara-negara Timur Tengah, dinilai sangat buruk. Apalagi budaya setempat semakin mempersulit tindakan perlindungan tersebut.
PRT Indonesia upahnya sebenarnya dihargai sangat rendah, hanya diupah sebesar Rp 2,7-3 juta per bulan. Tidak sebanding dengan risiko meninggalkan negara dan keluarga untuk bekerja di luar negeri. Hal yang utama sebenarnya karena belum ada jaminan regulasi perlindungan terhadap Buruh Indonesia yang baku yang mengikat di negara tersebut sehingga merugikan BMI dan keluarganya.
Berikut adalah daftar 21 negara yang dinyatakan "haram" sebagai tujuan penempatan BMI di luar negeri yakni :
1. Aljazair
2. Arab Saudi
3. Bahrain
4. Irak
5. Iran
6. Kuwait
7. Lebanon
8. Libya
9. Maroko
10. Mauritania
11. Mesir
12. Oman
13. Pakistan
14. Palestina
15. Qatar
16. Sudan Selatan
17. Suriah
18. Tunisia
19. Uni Emirat Arab
20. Yaman
21. Yordania