728x90 AdSpace

TERKINI
Sunday 5 July 2015

Calo Ilegal Penempatan BMI Ke Jepang Dibekuk Polisi

Kejahatan Penipuan oleh calo di daerah
Pelatihan BMI Jepang Di BNP2TKI
KORANMIGRAN - Polresta Madiun, Jawa Timur menangkap seorang calo jahat yang menipu calon Buruh Migran Indonesia (BMI) dengan menjanjikan kerja di Jepang. Penyalur abal-abal calon BMI itu ditaksir telah meraup keuntungan haram puluhan juta rupiah dari korbannya.
Informasi dari Polresta Madiun diketahui bahwa tersangka calo abal-abal itu adalah Yuda Kurniawan, 38, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun. Tersangka ditangkap polisi di tempat kosnya Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Penangkapan tersangka menyusul adanya laporan dari korban atas nama Andi Risky Wicaksono, 21, warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Korban dijanjikan menjadi BMI dengan negara tujuan Jepang dengan membayar uang muka Rp21 juta.
Menurut korban, awalnya dia percaya karena sempat diajak ke Jakarta hingga Lembang untuk mengurus keberangkatan. Terakhir, korban dijanjikan akan diberangkatkan pada tanggal 30 Mei 2015 lalu. Namun, hingga kini tidak juga diberangkatkan.
Merasa ditipu, korban lalu melaporkan ulah tersangka ke polisi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti kuitansi pemberangkatan ke Jepang, buku tabungan tersangka, serta selembar bukti setoran dari bank untuk pembelian seragam.
Ngakunya Agen Penyalur ResmiKepada polisi, tersangka mengaku sebagai agen yang mencarikan calon BMI di daerah untuk disalurkan melalui PT Nugraha Jaya Mandiri di Jakarta. Profesi sebagai calo tersebut baru dikerjakannya selama empat bulan terakhir.
“Saya baru beroperasi empat bulan ini. Selain itu, baru Andi ini yang hendak saya berangkatkan. Saya juga sudah bilang tunggu sampai 12 Juli lalu berangkat, ternyata saya dilaporkan ke polisi duluan,” kata tersangka Yuda kepada petugas.
Polisi menduga telah banyak calon Buruh Migran lainnya yang menjadi korban tersangka. Apalagi, uang setoran korban sudah dihabiskan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kendati dilaporkan sebagai calo jahat, Yuda Kurniawan malah hanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal penipuan itu adalah paling lama empat tahun penjara.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: Calo Ilegal Penempatan BMI Ke Jepang Dibekuk Polisi Rating: 5 Reviewed By: Unknown