Lawan Pasar Bebas
Wujudkan UU Perlindungan Buruh
Bangun Partai Buruh Tanpa Elit Borjuasi
Bangun Konfederasi Persatuan Buruh
Dampak Pasar Bebas Bagi Buruh
Pemerintah Jokowi-Jk makin menegaskan keberpihakannya pada ekonomi politik pasar bebas. Melalui Masyarakat Ekonomi Asean dan Forum Ekonomi i=Indonesia China makin membuka ruang bebas bagi investor asing untuk masuk ke Indonesia termasuk semakin liberalnya perdagangan barang dan manusia. Skema pasar bebas yang sedang di jalankan oleh pemerintah Jokowi-JK tidak lain dari skenario dari Kapitalisme untuk semakin mengeksplotasi kekayaan alam Indonesia termasuk manusianya.
Pasar bebas merupakan modus penyelamatan krisis kapitalisme internasional. Salah cara yang dilakuakn adalah membuka pasar di negara-negara Asia dan Afrika, termasuk Indonesia. Di Asia Tenggara, modus pasar bebas di konkritkan melalui regionalisasi ASEAN, yaitu MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN).
Indonesia yang memiliki kekayaan sumber daya alam dan jumlah penduduk sekitar 270 juta jiwa merupakan arena utama dalam pasar bebas ASEAN. Pasar Bebas MEA mengharuskan adanya liberalisasi tenaga kerja. Sementara itu, tenaga kerja Indonesia mayoritas adalah lulusan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menangah Pertama (SMP). Dapat dipastikan akan sulit bersaing dengan pekerja luar yang memiliki skill dan terlatih. Sehingga dampak dari pasar bebas MEA bagi kaum buruh Indonesia salah satunya adalah PHK massal.
Kemudian pertanyaannya, dimana peran dan fungsi Negara dalam memberikan perlindungan terhadap kaum buruh? Sejauh ini, peran dan fungsi Negara hanya untuk melindungi para pengusaha. Sementara buruhlah yang menggerakandan memajukan roda ekonomi suatu negara. Seharusnya Negara memiliki peran yang strategis dalam melindungi kepastian kerja dan kesejahteraan kaum buruh.
Undang-Undang Perlindungan Buruh merupakan sebuah Master Plan yang harus dibuat oleh Negara. Dimana sub-sub dari master plan tersebut memuat tentang upah layak, Kepastian Kerja dan Hubungan Kerja Yang Manusiawi, Jaminan Sosial Yang ditanggung Negara, Perumahan Layak bagi Kaum Buruh, dan lain sebagainya.
Namun, tindakan secara cepat dalam memberi perlindungan terhadap kaum buruh yang ter-PHK, Negara (Menteri Ketenagakerjaan) segera membuat Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PERMENAKER) mengenai Upah Proses dan Mahkamah Agung meneluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang terkait Upah Proses. Dimana PERMENAKER dan SEMA tersebut memastikan terpenuhinya hak buruh mendapat upah selama proses PHK belum memiliki ketetapan hukum tetap oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Selain undang-undang perlindungan buruh dalam negeri, Undang-undang tersebut juga harus memuat aturan dan kepastian perlindungan bagi buruh migran. Selama ini, regulasi yang dibuat oleh pemerintah masih sangat lemah dalam memberikan perlindungan buruh migran. Masih sangat banyak buruh Indonesia yang bekerja di luar negeri mengalami penyiksaan dari majikan, upah yang tidak dibayar, pelecehan seksual. Bahkan 200 lebih buruh migran yang terancam hukuman mati. Namun, pemerintah tidak ada upaya sedikit pun untuk menyelematkan nyawa rakyat Indonesia. Padahal, buruh migran selama ini menyumbangkan banyak jasa bagi perekonomian Indonesia. Sudah ribuan kasus TKI yang tidak mendapat tindakan serius dari pemerintah. Salah satunya adalah kasus Nuraeni. Nuraeni adalah pekerja perempuan yang kerja di Kuwait. Selama bekerja, dia mengalami penyiksaan dan gaji tidak dibayar majikan sampai saat ini. Dan negara tidak memberikan sedikit pun perlindungan dan kepastian pembelaan atas kekerasan yang dialaminya.
Perkuat Persatuan Kaum Buruh; Menuju Perwujudan Konfederasi Serikat Buruh Yang Sejati
Hanya dengan persatuanlah kaum buruh memiliki kekuatan. Semua ini kita buktikan baik di perusahaan tempat kerja kita, persatuan di kota-kota (dalam memperjuangkan kenaikan upah minimum) dan hingga nasional. Bahwa apa yang dilakukan saat ini adalah proses menuju penyatuan yang memiliki tujuan untuk memperkuat persatuan perjuangan kaum buruh baik dari levelan pabrik, daerah, hingga nasional. Dengan adanya kekuatan persatuan secara nasional kita memiliki daya untuk mendorong serikat-serikat buruh lain dapat menyatukan diri dalam perjuangan. Kita juga memiliki potensi untuk menyatukan kekuatan buruh lintas sektor.
Tanpa adanya konsolidasi nasional kita, pekerjaan ini pastilah sangat terbatas, baik sektor maupun daerahnya. Oleh karenanya kaum buruh dalam tahapannhya bharus selalu mengajak serikat dan kekuatan buruh lain untuk terus membangun persatuan perjuangan melawan kebijakan dan kekuatan musuh-musuh buruh dan rakyat. Tanpa persatuan gerakan buruh yang lebih solid baik secara ideologi, politik maupun organisasi maka akan sulit melakukan pertempuran dan perlawanan terhadap kebijakan pengusaha dan pemerintah yang selalu merugikan kaum buruh.
Bangun Partai Buruh dan Rakyat
Kelas pengusaha dan orang-orang kaya saat ini telah memiliki alat politiknya yaitu sebuah partai politik mereka. Mereka bertarung dan merebutkan kursi di parlemen dan bertarung memperebutkan kursi pemerintahan (Pemilu Presiden dan Pilkada). Dengan penguasaan ini, mereka bisa membuat undang-undang dan berbagai kebijakan peraturan yang menguntungkan kepentingan mereka. Oleh karenanya, kaum buruh dan rakyat harus juga membangun kekuatan politiknya sendiri. Dengan adanya kekuatan politiknya sendiri melalui partai politik, maka kita akan siap bertarung berhadapan dengan kekuatan mereka. Ingat, jumlah kita adalah mayoritas. Kita membutuhkan organisasi selain yang kita punya saat ini (serikat buruh), yaitu sebuah organisasi politik (partai) milik kita sendiri.
Serikat buruh, serikat tani, serikat nelayan dan organisasi massa rakyat lainnya, adalah basis awal untuk membangun sebuah alat tempur kita di bidang politik. Tanpa ini, parlemen dan pemerintahan dan kebijakannnya tidak akan pernah memihak kita. Dengan alat politik yang kita miliki, maka Slogan “Buruh Berkuasa Rakyat Sejahtera!”, cita-cita mengangkat rakyat sejati menjadi penguasa di negeri dan mengganti sistem ekonomi penindasan dengan ekonomi berkeadilan bagi rakyat banyak semakin menjadi mungkin kita perjuangkan. Tanpa alat politik kita sendiri, seberapun rakyat tidak mendukung partai-partai politik koruptor, penindas rakyat (golput yang besar diatas 50% sekalipun) tidak akan ada artinya. Partai-partai politik yang ada saat ini juga telah mengamankan diri mereka dengan membuat Undang-Undang Pemilu yang teramat sulit bagi rakyat untuk dapat ikut serta dalam pemilu. Ditambah lagi dalam UU Pemilu mensyaratkan ambang batas suara minimal 3% untuk dapat duduk di DPR/D. Inilah strategi partai-partai pemodal saat ini. Harapannya, kekuasaan tidak akan berpindah ke tangan rakyat. Karena dengan ini hanya pemilik modallah yang mampu ikut pemilu. Rakyat boleh membenci mereka, tetapi kekuasaan akan tetap berada di tangan mereka, pindah dari satu partai pemodal ke partai pemodal yang lain.
Oleh sebab itu, dalam aksi prakondisi dan pemanasan menuju Hari Buruh Sedunia yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2015, kami dari KESATUAN BURUH INDONESIA menuntut:
1. Hapus Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing
2. Naikan Upah, turunkan harga (BBM, Sembako, Listrik, Transportasi dan kebutuhan rakyat lainnya)
3. Tolak revisi UU PHI No. 2 Tahun 2004, Bentuk Undang-Undang Pro buruh
4. Berikan perlindungan terhadap Buruh Migran
5. Tolak Perda Ketenagakerjaan Jawa Barat
6. Berikan Lapangan kerja
7. Hapus Undang-Undang Anti Demokrasi
8. Jaminan sosial tanpa syarat
9. Pendidikan dan kesehatan gratis serta berkualitas
10. Lawan Praktek-praktek Militerisme Pada Rakyat
Selain tuntutan rakyat di atas, kami juga memberikan solusi bagi persoalan rakyat:
1. Pemerataan Distribusi Kekayaan Nasional
2. Nasionalisasi Aset Vital di bawah Kontrol Rakyat
3. Bangun Industri Nasional yang Mandiri dan Kerakyatan
4. Tolak dan Hapus Hutang
5. Berantas Korupsi dan Sita Harta Koruptor untuk Subsidi Rakyat
Kami juga menyerukan kepada seluruh kaum buruh dan rakyat untuk menyambut Hari Buruh Sedunia dengan gegap gempita, dengan perlawanan turun ke jalan. Tanggal 1 Mei bukan Hari Libur Nasional tetapi Hari Perlawanan Nasional.
Jakarta, 06 April 2015
KESATUAN BURUH INDONESIA
SGBN, FPBI, SBMI, FRONTJAK, AMP Hong Kong
0 komentar:
Post a Comment