Informasi ini disampaikan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dalam rilis ke media, Selasa (14/4/2015). Informasi eksekusi mati ini diterima Konsulat Jenderal RI di Jeddah dari pengacara Khudran Al Zahrani.
Dijelaskan Kemlu, Siti yang lahir di Bangkalan, 12 Maret 1968 merupakan buruh migran Indonesia (BMI) di Arab Saudi. Ia dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah Bt. Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999.
Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999. Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 08 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zainab.
"Pemerintah Indonesia menyampaikan protes kepada Pemerintah Arab Saudi karena tidak menyampaikan notifikasi kepada Perwakilan RI maupun kepada keluarga mengenai waktu pelaksanaan hukuman mati tersebut," demikian rilis Kementerian Luar Negeri kepada media, Selasa (14/4/2015).
Konsulat Jenderal RI di Jeddah menerima informasi pelaksanaan hukuman mati (qishas) itu pada Selasa (14/4) pukul 14.00 WIB. Informasi itu disampaikan oleh pengacara Siti Zaenab, Khudran Al Zahrani.
"Almarhumah Siti Zaenab dihukum mati di Madinah pada pukul 10.00 waktu setempat. Pemerintah Indonesia sudah menyampaikan duka cita yang mendalam kepada sanak keluarga dan mengharapkan almarhumah mendapatkan tempat yang terbaik disisi Allah SWT," ucapnya konsulat.
Siti Zainab merupakan seorang buruh migran Indonesia (BMI) di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zaenab. Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban. Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.
Kemudian pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.
Pihak Kemlu menyampaikan, pemerintah Indonesia sejak awal telah berjuang untuk mendampingi Siti Zaenab dan memohonkan pengampunan dari keluarga. Pemerintah Indonesia juga telah melakukan semua upaya secara maksimal untuk membebaskan Siti Zaenab dari hukuman mati. Tapi saat dieksekusi mati tidak ada pemberitahuan terhadap perwakilan RI.
0 komentar:
Post a Comment