728x90 AdSpace

TERKINI
Friday 25 December 2015

Ato 5 Tahun Menunggu Pembebasan Dari Hukuman Mati

KORANMIGR
Selamatkan BMI dari ancaman hukuman mati
Selamatkan BMI dari ancaman hukuman mati, Photo : istimewa
AN
Ato Suparto bin Data, Buruh Migran Indonesia (BMI) terpidana mati asal Blok Kajen Kidul, Desa Marikangen, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon dalam keseharianya selama 5 Tahun tersiksa pikiran dan hidupnya karena menanti ketidakpastian eksekusi hukuman mati yang dituduhkan kepadanya. 


“Setiap malam sejuta pikir selalu menghampiri, apalagi jika ingat anak-anak, kangen rasanya pingin ketemu sampai makan pun sudah tak mengenal rasa, “ujar Ato kepada LiputanBMI melalui selulernya, Rabu (23/12).



Ato bercerita bahwa dirinya hanya bisa pasrah dalam menghadapi nasib yang sedang dijalaninya. Ia juga mengungkapkan ke khawatiranya karena Pemerintah Indonesia bisa kecolongan dalam mengawal kasusnya. Ato jelas tahu eksekusi mati yang sudah dilakukan atas 3 BMI pendahulunya, tanpa pemberitahuan dan bisa terjadi kapanpun.



“Saya khawatir Pemerintah Indonesia kembali kecolongan, saya di eksekusi tanpa memberi pemberitahuan. Karena sampai saat ini saya belum tahu kejelasan dan tahapan proses kasus saya,“ ungkapnya gelisah.



Lebih lanjut Ato mengungkapkan, permohonan ampunan yang diajukan Presiden Jokowi kepada Raja Salman bin Abdul Aziz sewaktu kunjunganya pada Sabtu (12/9/2015) belum memberikan efek dan kejelasan kasusnya.



Diketahui Ato Suparto alias Nawali Hasan Ihsan dan Agus Ahmad Arwas terlibat percecokan disebuah penampungan di Makkah pada tahun 2011 yang mengakibatkan orang lain yakni Fatma meninggal dunia. Akibat keteledoran ini Ato dan kawannya divonis bersalah lantaran tuduhan kejahatan yang tak bisa dimaafkan dimata hukum Arab Saudi.


Sementara itu informasi dari KJRI Jedah mengatakan bahwa pihak KJRI Jedah sudah melakukan banding atas kasus Ato dan sedang menunggu proses sidang atas kasus putusan hukum Had Qhilah (Putusan bersalah tanpa maaf).
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: Ato 5 Tahun Menunggu Pembebasan Dari Hukuman Mati Rating: 5 Reviewed By: Unknown