Berita gembira dari dan seharusnya sudah kembali ke tanah air dan mendapat Kementerian Luar Negeri RI menginformasikan bahwa Fatma lolos dari hukuman pancung tapi tetap harus menjalani pidana kurungan selama 15 tahun. Padahal, pasal yang dituduhkan kepadanya belakangan tidak terbukti di Pengadilan Arab Saudi.
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) lewat cabangnya di Sumbawa menyatakan bahwa kasus ancaman hukuman mati ini menjadi prioritas advokasi secara nasional. Dewan Pimpinan Wilayah Luar Negeri SBMI di Jeddah, Arab Saudi menjadi pemantau terdekat perkembangan kasus Fatma.
Syamsuddin, Ketua DPC SBMI Sumbawa menjelaskan, kepastian perubahan status hukum Fatma setelah pihaknya menerima surat dari BPNP2TKI Deputi Bidang Perlindungan, ditandatangani Direktur Mediasi dan Advokasi, Teguh Hendro Cahyono, dengan surat bernomor B.012/PL-MA/2015 tanggal 6 Januari 2015.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari BNP2TKI atas surat Bupati Sumbawa nomor 562/435/Nakertrans/2014 tanggal 11 Nopember 2014, perihal mohon bantuan hukum BMI, a.n Fatma Ahmad Asum, yang ditujukan kepada Presiden RI. Sehingga BPN2TKI menyampaikan update penanganan kasus yang menimpa Fatma.
“Sekarang keluarga Fatma berharap agar Fatma segera dibebaskan,” ujar Syamsuddin singkat.
SBMI secara nasional dengan didukung oleh jaringannya mendesak agar rezim Jokowi terus memantau kasus Fatma dan memberikan dampingan hukum secara maksimal untuk membebaskannya segera. Fatma. tidak terbukti bersalah atas tuduhan majikannya dan seharusnya sudah kembali ke tanah air. Hak-haknya harus dipenuhi dan mendapat pemulihan serta ganti rugi demi keadilan.
Yuk terus suarakan supaya pemerintah lebih memperhatikan penanganannya.
ReplyDelete