Dari informasi yang didapat terlambat karena memang tanpa pemberitahuan itu dilaksanakan pukul 10.00 waktu setempat. Hingga saat ini juga belum ada kepastian informasi, apakah almarhumah dimakamkan di Saudi, atau dipulangkan ke kampungnya di Bangkalan, Madura.
Pengakuan Kementerian Luar Negeri yang sudah memperjuangkan penyelamatan Siti Zaenab selama 16 tahun terakhir sepertinya gagal total. Seharusnya peluang meringankan hukuman Zaenab, karena putra bungsu korban, Walid bin Abdullah bin Muhsin, belum akil baligh dapat dijadikan alat yang ampuh untuk meminta pemaafan. Namun upaya yang dilakukan juga kandas karena sepenuhnya jawaban pemaafan ada pada anak korban. Nyawa dibayar nyawa!
"Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada Pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zainab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013," jelas Direktur Informasi dan Media Kemlu Raksa Ibrahim dalam keterangan tertulis kepada media.
Surat permohonan pengampunan yang dilayangkan Presiden RI yakni Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo awal 2015, tak digubris oleh pemerintah Arab Saudi. Bahkan lobi-lobi melalui tawaran pembayaran diyat setara dengan Rp 2 miliar kepada keluarga korban juga gagal membuahkan hasil.
Pemerintah RI hanya mampu memfasilitasi keluarga korban ke Arab Saudi agar bisa bertemu Siti Zaenab yang menunggu eksekusi. Menurut keterangan dari Kemlu RI, tercatat kunjungan yang dilakukan keluarga Siti Zaenab pada tanggal 24-25 Maret 2015.
Catatan lain dari Hukuman Mati yang diberlakukan di Arab Saudi ini sejak Januari 2015 adalah telah dilakukan pemancungan mati terhadap 59 orang terdakwa. Hukuman mati ini diberlakukan bagi tindak kejahatan pembunuhan, narkoba, pemerkosaan, dan perzinahan. Selepas mengeksekusi mati Siti Zaenab, informasi yang juga genting akan dilakukan pemancungan pada BMI lainnya yang bernama Karni karena kasus pembunuhan terhadap anak majikannya.
0 komentar:
Post a Comment