ABK korban Trafficking di Maluku |
"Masih ada 840 orang tersisa di sana," kata Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Harold Wilson Huwae, di Dobo, Kepulauan Aru, Maluku, Sabtu (16/5/2015).
Hasil identifikasi pihak kepolisian di sana, sebanyak 198 orang merupakan warga negara Myanmar. "Sisanya adalah Thailand dan kemungkinan ada juga Kamboja," ujar Harold.
Bertambahnya jumlah para ABK asing ini diduga karena mereka mendengar beberapa kerabat mereka yang telah dipulangkan lebih dulu dipulangkan ke negara asal.
Mereka selama ini berada dan berbaur dengan masyarakat lokal di Pulau Benjina. "Bahkan ada yang sudah berkeluarga," ujar Harold.
Terkait kejahatan perdagangan orang, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, mereka adalah dari pihak empat nahkoda kapal asal Thailand dan tiga orang dari perusahaan PBR.
Ketujuh orang itu adalah, Hatsaphon Phaetjakreng (nahkoda Kapal Antasena 141), Boonsom Jaika (Nahkoda Antasena 311), Hemanwir Martino (Pjs PT PBR Benjina), dan Mukhlis Ohoitenan (staf QC PT PBR).
Ada pula Surachai Maneephong (Nahkoda Antasena 142), dan Somchit Korraneesuk (Nahkoda Kapal Antasena 309). Sementara satu orang lainnya adalah Yongyut yang akan segera dilakukan pemanggilan sebagai tersangka karena nahkoda tersebut masih dalam proses hukum oleh PSDKP Tual.
Polisi menyita beberapa barang bukti, seperti 49 Seaman Book Thailand, 24 buah KTP warga negara Myanmar, catatan Anak Buah Kapal yang disekap, gembok dan kunci tempat penyekapan, dan lima unit kapal: Antasena 311, 141, 142, 309, dan Antasena 838. Para tersangka saat ini ditahan di Polres Aru.