Ilustrasi Buruh menuntut upah layak. Photo:Istimewa |
Rapat tentang penetapan UMK Buol yang dipimpin oleh Wakil Bupati Buol dan dihadiri Dinas terkait. Badan Pusat Statistik (BPS), Bappeda Disnaker, Dikoprindag, Organisasi Buruh serta sejumlah Pengusaha. Menetapkan UMK Buol sebesar 1.600.000.
Namun pada kenyataannya ditahun 2015 sebagian besar pekerja di Kabupaten Buol hanya diberih upah dibawa 1.000.000. Entah itu pekerja industri, perbankkan, maupun instansi swasta lannya.
Entah apa penyebab para pengusaha tidak memberi upah sesuai UMK kepada para pekerjanya, tetapi yang jelas ini merupakan bukti pembodokan terhadap rakyat kecil yang menjadi pekerja.
Seperti diketahui, kesadaran dan pengetahuan kaum pekerja di Kabupaten Buol sangat kurang tentang hak-hak kaum pekerja sehingga dengan mudah diperdaya oleh para pengusaha.
Peran Pemerintah untuk menanggulangi persoalan ini sangat penting, apa lagi kondisi perekonomian di Kabupaten Buol sangat memprihatinkan menjadikan rakyat kecil semakin sengsara hidupnya.
0 komentar:
Post a Comment