TKI yang tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Photo: Istimewa. |
TKI ilegal tersebut dikawal staf Konsulat RI Tawau, Huzaifah
Aminuddin diterima Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan
Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution berdasarkan berita
acara serah terima nomor: 615/Kons/XII/2015 di Nunukan, Jumat (04 Desember 2015)
malam.
Pada kesempatan itu, Nasution menyatakan, TKI ilegal yang diusir
tersebut belum termasuk pemutihan yang diberlakukan pemerintah Kerajaan
Malaysia terhadap pekerja asing di Negeri Sabah.
"TKI (ilegal) yang diusir ini belum masuk kategori pemutihan terhadap
pekerja asing. Tetapi masih tangkapan operasi biasa oleh aparat
kepolisian dan imigrasi (Malaysia) terhadap pendatang asing," imbuh dia.
Ia juga mengutarakan, sebelum diusir pulang ke Kabupaten Nunukan mereka
(TKI) telah menjalani hukuman di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air
Panas Tawau dengan waktu yang bervariasi sesuai dengan jenis
pelanggarannya.
Bedasarkan data dari Konsulat RI Tawau, jumlah TKI ilegal yang diusir
kali ini sebanyak 50 orang yang terdiri dari 32 laki-laki dan 18
perempuan berdasarkan surat Jabatan Imigrasi Malaysia di Tawau nomor:
IM.101/S-TWU/E/US/1130/1-6(64) tertanggal 4 Desember 2015.
Seorang TKI ilegal yang diusir bernama Agus (50) yang bekerja sebagai
pemotong rumput di Tawau, Malaysia mengaku, menjalani hukuman selama
sepekan lebih di PTS Tawau atas pelanggaran keimigrasian yang
dilakukannya.
Pria yang berasal dari Kupang, NTT ini menambahkan, dirinya telah 15
tahun bekerja di negeri jiran dan baru pertama kali tertangkap oleh
aparat hukum negara itu dimana awal bekerja hanya menggunakan paspor
lawatan.
Kapal angkutan yang memuat TKI ilegal tersebut tiba di Kabupaten Nunukan sekitar pukul 19.00 wita, dengan menggunakan kapal angkutan resmi KM Purnama Ekspres.
0 komentar:
Post a Comment