KORANMIGRAN - Memperingati Hari Migran Internasional yang jatuh pada hari ini,
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengajukan 10 tuntutan buruh
migran Indonesia dalam dialog yang diadakan Organisasi Buruh
Internasional (ILO) dan SBMI.
Acara
ini dihadiri anggota SBMI dengan dialog bertajuk "Memberikan
Perlindungan dan Keadilan yang Lebih Baik terhadap Pekerja Migran
Indoensia" di Gedung YTI, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (18/12).
"Peringatan
ini sekaligus mendorong semua pihak untuk memerhatikan nasib para buruh
migran yang hanya diperhatikan rematansi saja oleh pemerintah, tapi tak
diimbangi dengan penguatan perlindungan hak-hak sebagai pekerja," ujar
Ketua SBMI Miftah Farid.
Sebanyak
sepuluh tuntutan SBMI dibacakan oleh Duta Buruh Migran, Franky
Sahilatua, dan pengurus SBMI periode 2008-2011. "Kami, atas nama seluruh
buruh migran Indonesia, menuntut Pemerintah Indonesia, Pertama, untuk
meratifikasi Konvensi PBB Tahun 1990 dan Konvensi ILO Nomor 97 tentang
Perlindungan terhadap Pekerja Migran dan keluarganya," ujar Franky
Sahilatua.
Kedua,
mengamandemen Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri. Ketiga, mempertegas
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2006.
Keempat,
merevisi Keputusan Menteri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Asuransi Tenaga
Kerja Indonesia. Kelima, mempertegas wewenang antarinstansi pemerintah
terkait buruh migran. Keenam, meninjau ulang biaya penempatan dan sistem
perlindungan di terminal 4.
Ketujuh,
mengusut segala bentuk korupsi yang merugikan buruh migran. Kedelapan,
mengaudit dana perlindungan buruh migran. Kesembilan, memperbaiki sistem
perlindungan dan pengiriman buruh migran. Kesepuluh, melibatkan serikat
buruh migran dalam proses pra keberangkatan (PAP).
0 komentar:
Post a Comment