728x90 AdSpace

TERKINI
Monday, 5 January 2015

Majikan Didenda HK$50.000 Jika Memaksa PRT Kerja Pada Waktu Libur

Hak Libur
KORANMIGRAN - Hari libur merupakan cuti berbayar yang tidak mengurangi masa kerja buruh/pekerja. Peraturan mengenai libur kerja mengatur hak pekerja untuk beristirahat diantaranya libur setelah bekerja selama 12 bulan disebut libur atau cuti tahunan, libur mingguan, maupun libur atau cuti pada hari libur nasional. Pengaturan tentang hak libur ini seharusnya berlaku di semua negara dan harus ada dalam  dalam Undang-Undang perburuhannya. Untuk Buruh migran atau PRT yang bekerja di luar negeri peraturan libur satu hari dalam seminggu baru berlaku di Hong Kong.
Tanya: Pak saya baru mulai kerja di Hong Kong tapi sudah dua bulan ini aku tidak ada libur padahal PRT di sebelah rumah majikanku dia tidak kerja kalau libur. Mohon jelaskan apakah ada hari libur bagi PRT di Hong Kong? (Rosa, Hong Kong)

KORANMIGRAN  menjawab:
Untuk Rosa di Hong Kong, pekerja rumah tangga asing yang bekerja di Hong Kong peraturannya berlaku hari libur sekali dalam seminggu. Di negara penempatan lainnya peraturan ini belum berlaku begitu juga di Indonesia (tragis ya Rosa... hehehe). Peraturan tentang libur satu hari ini bertujuan agar semua pekerja di Hong Kong dapat mengembalikan energinya setelah bekerja selama 6 hari penuh dengan jam kerja minimum 12-16 jam per hari. Mudaha-mudahan ke depannya bisa dikurangi menjadi 8 jam per hari ya Rosa.

Libur ini merupakan waktu istirahat dimana kita sebagai PRT bisa berkumpul bersama teman-teman, keluarga atau organisasi kita. Libur ini menjadi waktu bagi buruh seperti kita untuk memenuhi kebutuhan pribadi berkaitan dengan aktifitas pribadi maupun hubungan dengan keluarga dan lingkungan.

Hari libur adalah bagian dari Peraturan Ketenagakerjaan resmi dan menjadi bagian dari hukum di Hong Kong.

Peraturan Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa seorang pekerja dipekerjakan dibawah kontrak terus-menerus berhak atas tidak kurang dari 1 hari libur setiap 7 harinya. Libur tersebut harus diberikan secara teratur atau disesuaikan dengan kesepakatan anatara PRT dan Majikan.

Oleh karena itu, setiap majikan harus memberi libur bagi PRT selama satu hari penuh dalam setiap minggunya. Ini artinya bahwa selama hari yang telah ditunjuk untuk berlibur, majikan tidak boleh memaksa pekerja rumah tangga untuk bekerja sebelum atau bahkan setelah mereka kembali ke rumah.

Dikarenakan waktu libur itu berlaku selama 24 jam penuh maka majikan tidak boleh memaksa kita bekerja saat libur. Hal ini adalah pelanggaran hukum jika majikan tidak memberikan kita pekerja rumah tangga untuk libur sehari dalam seminggu.

Jika majikan tidak mengijinkan kita untuk menikmati libur satu hari dalam seminggu untuk alasan apapun, maka majikan harus menggantinya di hari lain dengan persetujuan kita, dalam bulan yang sama sebelum hari libur sesungguhnya yang berikutnya atau dalam waktu 30 hari setelahnya. Majikan harus memberitahu anda pengaturan tersebut dalam waktu 48 jam setelah anda diminta bekerja.

Anda boleh absen bekerja pada majikan selama tidak kurang dari 24 jam. Jika majikan anda tidak memberi anda hari libur atau memaksa kitaq bekerja pada hari libur, maka majikan dapat dikenakan tuntutan atau ganti rugi sebesar HK$50.000.

Penting sekali untuk mencatat semua informasi, buatlah buku harian dan laporkan pelanggran ini langsung ke Labour Department (Departemen Tenaga Kerja Hong Kong) jika situasi ini terus berlanjut.

Mudah-mudahan dipahami dan bermanfaat penjelasan ini.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: Majikan Didenda HK$50.000 Jika Memaksa PRT Kerja Pada Waktu Libur Rating: 5 Reviewed By: Unknown