728x90 AdSpace

TERKINI
Monday, 5 January 2015

Kontrak Kerja Mandiri, Pemerintah Harus Serius Perhatikan!

Perjanjian Kerja
KORANMIGRAN - Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Indonesia Aloysius Uwiyono mengkritik UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN). Soalnya undang-undang ini terkesan lebih banyak membebankan porsi perlindungan BMI kepada pihak swasta ketimbang pemerintah.

Tanya: TKI atau BMI Mandiri ada dalam Undang-Undang tapi kenapa perjanjian Kerja atau Kontrak Kerjanya masih sangat bergantung dengan PJTKI?

KORANMIGRAN menjawab:
Besarnya kewenangan PJTKI dalam menempatkan BMI di negara tujuan adalah permasalahan utama dalam perlindungan karena pihak swasta telah gagal. Para BMI yang bekerja dengan majikan tanpa melalui perjanjian dengan PJTKI dikategorikan sebagai BMI yang tidak terdokumentasi karena tak tercatat di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI).

UU PPTKLN, hanya memberi perlindungan kepada BMI yang kembali ke Indonesia setelah kontraknya selesai. Perlindungan kembali diberikan bila BMI ingin bekerja lagi setelah mendapat dokumen lengkap lagi atau ada izin resmi yang diterbitkan untuk BMI.

Berbelitnya proses perizinan itu dinilai merugikan para BMI. Oleh karenanya kami berharap UU PPTKLN direvisi dengan memasukkan ketentuan yang memungkinkan BMI membuat kontrak kerja secara mandiri dengan pemberi kerja bila masa kontrak sebelumnya sudah berakhir.

Kontrak kerja mandiri itu lebih menguntungkan BMI karena BMI dapat terus bekerja setelah kontrak kerjanya selesai dengan cara mencari pemberi kerja baru. Namun, dalam UU PPTKLN, BMI harus kembali ke Indonesia dan mengurus dokumen lengkap sebelum bekerja lagi dan harus melewati PJTKI/PPTKIS.

Dalam UU PPTKLN kami menilai langkah itu juga wajib dilakukan oleh semua BMI yang ingin bekerja lewat kontrak kerja mandiri. Persyaratan itu jelas memberatkan BMI. Sehingga BMI yang tak melewati proses itu ketika menandatangani kontrak kerja mandiri dengan majikan harus menanggung beban BMI Tak Berdomumen karena tidak tercatat di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Para aktifis BMI diingatkan, dari tiga tahapan pengelolaan BMI, hukum yang berlaku berbeda-beda. Pertama, perekrutan, peraturan yang digunakan adalah yang berlaku di Indonesia. Seperti, masa pendidikan dan pelatihan. Kedua, penempatan, hukum yang berlaku, khususnya BMI dengan kontrak mandiri adalah peraturan yang berlaku di negara tujuan BMI.

Misalnya, terkait kontrak kerja antara BMI dan pemberi kerja. Untuk menjamin perlindungan bagi BMI, PJTKI harus menempatkan kantor perwakilan di negara tujuan penempatan. Namun, ada produk hukum lain yang dapat berfungsi memaksimalkan perlindungan BMI di masa penempatan. Seperti, MoU antara pemerintah Indonesia dengan negara tujuan BMI. Ketiga, purna penempatan, hukum yang digunakan mengacu peraturan yang berlaku di Indonesia.

UU PPTKLN tak memberi perlindungan yang maksimal terhadap BMI dan anggota keluarganya. Pasalnya, terdapat sejumlah pasal yang dinilai merugikan BMI. Misalnya, dalam pasal 60 UU PPTKLN, BMI yang memperpanjang kontrak kerja mandiri maka PJTKI tak bertanggung jawab atas perlindungan BMI yang bersangkutan. Lalu siapa yang melindungi BMI?

Tumpang tindih peraturan peraturan yang ada terkait BMI. Misalnya, dalam UU PPTKLN, BMI dibolehkan untuk melakukan kontrak kerja mandiri. Namun, Peraturan Kepala BNP2TKI No:PER.04/KA/V/2011, melarang BMI yang bekerja di bidang rumah tangga (domestik) melakukan kontrak kerja mandiri. Harus ada regulasi yang jelas dan dipatuhi bersama terkait mekanisme kontrak kerja mandiri. Dengan begitu diharapkan perlindungan terhadap BMI pun semakin terjamin.

Terkait asuransi BMI, mengacu UU PPTKLN, semua BMI wajib menjadi peserta asuransi. Namun, heran kenapa pihak swasta yang ditugaskan untuk menyelenggarakan asuransi itu. Menurutnya, penyelenggara asuransi untuk BMI itu harus dipegang oleh lembaga pemerintah yang khusus menangani asuransi. Lagi-lagi kami menilai hal itu dapat memaksimalkan perlindungan terhadap BMI yang hingga saat ini terus diabaikan.

Jadi asuransi untuk BMI yang ada saat ini jelas sangat merugikan BMI. Pasalnya, ketika BMI melakukan klaim asuransi, ada proses berbelit yang wajib dipenuhi BMI. Padahal, kondisi BMI tergolong sulit untuk memenuhi persyarataan yang dimaksud. Misalnya, BMI harus kembali ke Indonesia untuk mengajukan klaim.

Selain itu ketika BMI sudah kembali ke daerahnya, dia harus mengurus klaim ke Jakarta. Bahkan pengelolaan uang BMI oleh asuransi kami nilai tidak jelas. Karena, BMI yang bekerja di suatu negara, kemudian BMI di pindah ke negara lain tanpa keinginannya, maka hak BMI atas asuransi hangus. Padahal, dalam peraturan yang ada menyebut BMI berhak atas upah selama beberapa bulan. Klaim asuransi cenderung susah.

TKI wajib menyertakan dokumen pendukung yang diperlukan. Misalnya, ketika BMI di-PHK sepihak oleh pemberi kerja. Untuk mendapatkan klaim, BMI bersangkutan harus membawa dokumen lengkap sebagai bukti yang memperkuat bahwa dia di-PHK. Seperti surat keterangan dari perwakilan duta besar RI di negara tempat BMI bekerja.

Berbagai persyaratan yang cendrung susah dipenuhi inilah yang mempersulit BMI dan anggota keluarganya susah untuk mencairkan klaim. Aturan itu tidak ditujukan untuk mempersulit BMI mengajukan klaim, apalagi perusahaan asuransi mengharuskan secara detail apa penyebab terjadinya kasus itu. Jika memenuhi peraturan yang ada, maka klaim itu pun akan dicairkan. Keluhan yang didapat SBMI terhadap asuransi karena klaim tak kunjung cair adalah kegagalan sistem asuransi itu sendiri.

Belum lagi ketentuan terkait asuransi BMI yang dirasa memberatkan bagi TKI yang gagal berangkat. Walau Peraturan jelas-jelas menjadikan pra pemberangkatan menjadi bagian dari tanggungan perusahaan asuransi untuk membayar kerugian BMI. Masalahnya PJTKI sering tidak mengasuransikan BMI saat mulai keluar dari rumah dan tinggal selama di penampungan PJTKI.

Semoga membantu.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: Kontrak Kerja Mandiri, Pemerintah Harus Serius Perhatikan! Rating: 5 Reviewed By: Unknown