KORANMIGRAN - Pengadilan Singapura memperberat hukuman bagi Tenaga Kerja Indonesia
(TKI) asal Jember, Jawa Timur, Vitria Depsi Wahyuni (19). Hukuman yang
semula sepuluh tahun bertambah menjadi 20 tahun penjara.
"Pada 7 Maret 2012, Vitria divonis sepuluh tahun penjara dan akan bebas
pada 2016 setelah dikurangi masa tahanan," kata Ketua Serikat Buruh
Migran Indonesia (SBMI) Jatim, Moch Cholily kepada ANTARA di Jember,
Jawa Timur, Selasa (21/8).
Dengan diperberatnya hukuman, TKI yang dituding membunuh majikannya itu
tak akan bebas pada 2016. SBMI Jatim akan membahas hasil putusan banding
itu usai Lebaran untuk merumuskan kemungkinan yang bisa dilakukan demi
meringankan hukuman Vitria.
Sebelumnya, Vitria dijerat hukuman mati, namun SBMI Jatim bersama Satuan
Tugas Penanganan WNI yang Terancam Hukuman Mati akhirnya berhasil
membebaskan TKI di Singapura itu. Vitria pun divonis sepuluh tahun
penjara pada sidang 7 Maret 2012. Saat persidangan itu, baik jaksa
penuntut umum dan pembela Vitria menerima keputusan majelis hakim di
Pengadilan Singapura itu.
Vitria berasal dari Desa Serut, Kabupaten Jember dan tiba di Singapura
pada 21 November 2009 dengan menggunakan paspor wisata, bukan paspor
kerja.
Pada 26 November 2009, Vitria dituduh membunuh majikan yang berumur 81
tahun bernama Sng Gek Wah di dalam pertengkaran. Kepada Kedutaan Besar
Republik Indonesia, Vitria mengaku sering dicerca oleh Sng Gek Wah dan
diperlakukan secara tidak layak dengan jam kerja lebih dari 12 jam.
0 komentar:
Post a Comment