728x90 AdSpace

TERKINI
Saturday, 3 January 2015

Pengadilan Singapura Perberat Hukuman Vitria

Hukuman Mati

KORANMIGRAN - Pengadilan Singapura memperberat hukuman bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Jember, Jawa Timur, Vitria Depsi Wahyuni (19). Hukuman yang semula sepuluh tahun bertambah menjadi 20 tahun penjara.

"Pada 7 Maret 2012, Vitria divonis sepuluh tahun penjara dan akan bebas pada 2016 setelah dikurangi masa tahanan," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jatim, Moch Cholily kepada ANTARA di Jember, Jawa Timur, Selasa (21/8).

Dengan diperberatnya hukuman, TKI yang dituding membunuh majikannya itu tak akan bebas pada 2016. SBMI Jatim akan membahas hasil putusan banding itu usai Lebaran untuk merumuskan kemungkinan yang bisa dilakukan demi meringankan hukuman Vitria.

Sebelumnya, Vitria dijerat hukuman mati, namun SBMI Jatim bersama Satuan Tugas Penanganan WNI yang Terancam Hukuman Mati akhirnya berhasil membebaskan TKI di Singapura itu. Vitria pun divonis sepuluh tahun penjara pada sidang 7 Maret 2012. Saat persidangan itu, baik jaksa penuntut umum dan pembela Vitria menerima keputusan majelis hakim di Pengadilan Singapura itu.

Vitria berasal dari Desa Serut, Kabupaten Jember dan tiba di Singapura pada 21 November 2009 dengan menggunakan paspor wisata, bukan paspor kerja.

Pada 26 November 2009, Vitria dituduh membunuh majikan yang berumur 81 tahun bernama Sng Gek Wah di dalam pertengkaran. Kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia, Vitria mengaku sering dicerca oleh Sng Gek Wah dan diperlakukan secara tidak layak dengan jam kerja lebih dari 12 jam.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: Pengadilan Singapura Perberat Hukuman Vitria Rating: 5 Reviewed By: Unknown