“Secara Resmi Kemnaker telah mencabut izinnya 28 PPTKIS sehingga tidak bisa lagi melakukan penempatan TKI keluar negeri. Oleh karena itu, jangan gunakan lagi PPTKIS yang sudah melakukan pelanggaran berat itu, kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker Reyna Usman, di Kantor Kemnaker pada bulan Januari 2015.
Dia mengatakan pemerintah telah melakukan tindakan tegas kepada PPTKIS yang melakukan pelanggaran berat dan merugikan BMI dan anggota keluarganya.
“Pencabutan ini merupakan salah satu bentuk Law Enforcement yang dilakukan pemerintah. Diharapkan hal ini mampu memberikan efek jera bagi perusahaan lainnya sehingga kesalahan serupa tidak terulang lagi,” kata Reyna.
“Dalam tahapan awal kita memang melakukan pembinaan untuk melakukan perbaikan dan evaluasi ulang, namun jika tetap melakukan pelanggaran maka akan diberikan tindakan tegas berupa skorsing dan pembekuan/pencabutan izin PPTKIS,” kata Reyna lagi.
Secara umum, pelanggaran yang banyak dilakukan dilakukan PPTKIS yang dicabut izinnya itu adalah tidak memiliki sarana dan prasarana penampungan BMI yang tidak layak misalnya tidak memiliki tempat tidur dan kamar mandi yang tidak memadai.
“Selain itu, pelanggaran yang sering dilakukan PPTKIS yaitu melakukan pengiriman TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium seperti Arab Saudi, Kuwait, Yodania dan Suriah,” kata Reyna.
Pelanggaran lainnya adalah pemalsuan sertifikat pelatihan BMI yang seharusnya sesuai peraturan yang ada. “Di samping itu mereka sering melakukan pemalsuan umur calon BMI, hasil rekam medis, dan kelengkapan dokumen diri lainnya yang tidak sesuai dengan data asli dan nyata dari BMI tersebut,” kata Reyna.
"Seharusnya PPTKIS yang dicabut ijinnya itu juga memenjarakan pemiliknya karena ditengarai telah melanggar Undang-Undang yang berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana lainnya," tuntut Taspin, ketua DPC SBMI Cirebon berkaitan dengan penetapan pencabutan ijin PPTKIS jahat tersebut.
"Walau Menaker Hanif telah mengeluarkan Permenaker No 24 tahun 2014 tentang perubahan Tata Cara Pemberian, Perpanjangan dan Pencabutan SIPPPTKIS tapi jika prosesnya hanya sebatas administratif maka perusahaan swasta tidak akan takut melanggar peraturan tersebut, jelas Andreas menguatkan pendapat Taspin.
Jelas pemerintah masih belum serius melakukan perlindungan karena hanya mengeluarkan himbauan bagi BMI dan keluarganya agar tidak lagi menggunakan 28 Perusahaan Jasa TKI atau PPTKIS yang sudah dicabut izinnya pada tahun 2014 kemarin.
0 komentar:
Post a Comment