Selamatkan BMI, sumber photo: nobodycorp |
Begitupun menurut sumber dari Kemlu mengatakan bahwa semua masalah hukum yang mengancam BMI masih bisa ditangani. Faktanya eksekusi mati ini bisa saja dilakukan kapanpun bila tidak ditangani secara serius oleh pemerintah rezim Jokowi. (Baca juga: Arab Saudi Kembali Eksekusi Mati BMI Karni)
"Pemerintah harus berupaya semaksimal mungkin untuk menyelamatkan BMI yang terancam hukuman mati ini dengan memberikan bantuan hukum yang maksimal. "Kita bisa menyelamatkan semua BMI itu karena masih berproses di pengadilan tingkat pertama Arab Saudi. Dan kondisi mereka semua dalam kondisi tekanan berat yang mengganggu kejiwaan," Desak Nisma Abdullah, ketua Umum SBMI di Mataram.
"Tuti Tursilawati, BMI asal Majalengka yang melakukan upaya permohonan peninjauan kembali kasusnya dikabulkan oleh pengadilan di Arab Saudi. Kasus itu menjerat Tuti Tursilawati yang dituding membunuh majikannya pada 2010. Padahal kasus Tuti ini sebenarnya sudah inkracht di pengadilan akhir di Arab Saudi," tambah Nisma.
Dari informasi yang didapat KORANMIGRAN diketahui bahwa Kuasa hukum yang ditunjuk berhasil membeberkan bukti-bukti adanya kesalahan putusan hakim pengadilan tingkat pertama di Arab. Bukti itu diterima, dan majelis hakim tingkat pertama di Arab terbukti melakukan kesalahan dalam menjatuhkan vonis mati untuk Tuti.
Protes keras dari banyak pihak terus dilayangkan kepada Kerajaan Arab Saudi karena dalam melakukan eksekusi warga asing tidak pernah memberitahukan kepada negara terpidana. Kerajaan Arab Saudi telah melakukan kejahatan kemanusiaan berat karena pelaksanaan hukum mati yang diberlakukan. Hukuman Mati Bukanlah Keadilan. (Baca : Amnesty Internasional Kecam Eksekusi Mati Siti Zaenab)
0 komentar:
Post a Comment