728x90 AdSpace

TERKINI
Wednesday, 29 April 2015

Mary Jane Selamat, Hukuman Mati Bukan Keadilan

Demo Menentang Hukuman Mati terhadap Mary Jane di Kedutaan Besar Indonesia di Manila, Filipina - Photo: Vencer Crisostomo
KORANMIGRAN - Kejaksaan Agung memutuskan untuk menunda eksekusi terhadap terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso. Penundaan eksekusi ini terkait permintaan dari Pemerintah Filipina ke Pemerintah RI. menyusul penyerahan diri Maria Cristina Sergia sebagai perekrut Mary Jane ke kantor polisi di Nueva Ecija, Filipina pagi tadi.

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto lewat pesat singkatnya, Kamis (29/4/2015) mentakan bahwa secara resmi penjelasan ini akan dilakukan oleh Jaksa Agung RI HM Prasetyo di Jakarta.

Berdasarkan beberapa sumber lainnya, penundaan Mary Jane akan diminta kesaksian soal dugaan tindak pidana yang dilakukan Cristina.

Bersukur atas penundaan eksekusi terhadap Mary Jane, tragedi eksekusi mati tetap dilakukan terhadap delapan narapidana lain oleh satu regu tembak yang terdiri dari 13 orang eksekutor. Eksekusi Hukuman mati ini telah dilakukan pada pukul 00.00 WIB.

Adapun delapan narapidana yang dieksekusi mati itu adalah Myuran Sukumaran, Andrew Chan (Australia), Martin Anderson, Raheem A Salami, Sylvester Obiekwe, Okwudili Oyatanze (Nigeria), Rodrigo Gularte (Brasil) serta Zainal Abidin (Indonesia).

Penundaan hukuman mati terhadap Mary Jane ini sangat menggembirakan banyak orang. KORANMIGRAN mengutip status mereka di FacebookSaoruly Hillary Fabiola Gultom mengatakan, 

"Berkat kerja keras dari para aktivis dan doa-doa solidaritas dari pemerhati buruh migran di seluruh dunia, eksekusi MJFV ditunda. Thanks atas segalanya kawan-kawan! Syukur kepadaMu ya Allah! Engkau menunjukkan kpd dunia bhw perjuangan dari byk org yg menyatukan jiwa dan hati yang murni tidak akan sia-sia. Semoga untukk selanjutnya pengadilan di seluruh dunia akan menghasilkan keputusan-keputusan yg sungguh-sungguh adil bagi para terdakwa".

Sherr Rinn di dindingnya berkomentar cukup panjang, emosional tapi tetap kritis dengan mengatakan, 
"Hukuman mati tidak akan menyelesaikan persoalan. Kau bunuh puluhan penjahat hari ini, besok akan tumbuh seribu penjahat karena faktor kemiskinan. Ratusan TKI di Arab Saudi dihukum mati, tapi tak membuat TKI (bahkan yang ilegal) merantau ke Arab Saudi untuk bekerja. Sekalipun mereka rentan mengalami pelecehan seksual, perkosaan dan penyiksaan, mereka tetap datang ke Arab. Tahun 2004-2005, banyak hukuman mati untuk pengedar/kurir narkoba, tapi apakah peredaran narkoba berkurang? Tidak, malah sekarang darurat narkoba.
Kemiskinan mendekatkan pada kekufuran. Kemiskinanlah yang harus diberantas. Ini malah koruptor dipelihara, bagi-bagi kekuasaan pula, korupsi terang-terangan itu namanya. Pengusaha melanggar UU berkali-kali, terang-terangan, merampas hak buruh (yang hanya sedikit itu), tidak dihukum. Di negeri ini bukan tidak ada hukum. Ada hukum yang hidup untuk orang-orang miskin atau tidak punya koneksi ke kekuasaan.
Nanti kau baru tahu biadabnya hukuman mati kalau sudah di atas kepalamu. Tunggu saja kalau UU Intelejen dan UU Keamanan Negara disahkan. Baru tahu. Diam saja akan memperpanjang barisan penindasan."

Sri Maryanti dalam statusnya mengomentari berita media yang dilengketkan di dinding Facebooknya dengan komentar (ditujukan pada sang presiden Indonesia = red),

"Kali ini pikiranmu tampak heroik namun minim bobot kemanusiaan. Berempati pada korban narkoba bukan berarti kita harus melampiaskan kemarahan kita dengan membunuh pelaku. Jika masih demikian, kau masih tunduk pada insting hewanimu dalam memimpin kami. Mungkin sesekali kau perlu belajar pada tokoh seperti Izzeldin Abuelaish, seorang bapak yang kehilangan tiga puterinya namun tidak tunduk pada nafsu balas dendamnya dan justru menjadi tokoh penyebar perdamaian.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: Mary Jane Selamat, Hukuman Mati Bukan Keadilan Rating: 5 Reviewed By: Unknown