728x90 AdSpace

TERKINI
Tuesday, 16 June 2015

AMP-PPRI Tuntut Kesetaraan Status Buruh PRT Dengan Buruh Lainnya

Aksi PRT di Hong Kong
Aksi AMP di Hong Kong
KORANMIGRAN - Empat tahun sudah janji yang diucapkan oleh SBY sewaktu menjabat jadi presiden RI di hadapan mata dunia internasional belum diwujudkan. Dalam Sesi ke-100 Sidang Perburuhan Internasional 14 Juni 2011, SBY menyatakan komitmennya untuk meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak PRT dan berjanji memberikan perlindungan bagi PRT, baik yang bekerja di dalam negeri maupun yang di luar negeri.

Hingga rejim berganti, kondisi PRT masih diwarnai dengan banyak pelanggaran hak dan kekerasan.bahkan status PRT masih belum diakui sebagi pekerja atau buruh.

Sytem bekerja yang tidak bersentuhan langsung dengan produksi membuat peran PRT tidak dilihat sebagai buruh. Padahal PRT-lah yang memberikan pelayanan terkait dengan kebutuhan pelayanan dan persiapan sehari-hari kehidupan dari kelas buruh hingga kelas pengusaha. Disitulah hubungan industri yang terjadi antar PRT dengan buruh-buruh industri lainnya.

Namun demikian, situasi PRT sungguh berbeda, jauh dengan situasi bertema kesetaraan, keadilan, HAM, kesejahteraan. Realitas menunjukkan pelanggaran HAM kerap terjadi pada kawan-kawan yang bekerja sebagai PRT – yang mayoritas adalah perempuan . Dimensi pelanggarannya adalah pelanggaran atas hak anak, hak pendidikan, kekerasan dalam berbagai bentuk. PRT ini rentan atas berbagai kekerasan dari fisik, psikis, ekonomi, sosial. PRT berada dalam situasi hidup dan kerja yang tidak layak, situasi perbudakan. PRT mengalami pelanggaran hak-haknya: upah yang sangat rendah (< rata-rata) ataupun tidak dibayar; ditunda pembayarannya; pemotongan semena-mena; tidak ada batasan beban kerja yang jelas dan layak – semua beban kerja domestik bisa ditimpakan kepada PRT, jam kerja yang panjang: rata-rata di atas 12-16 jam kerja yang beresiko tinggi terhadap kesehatan, nasib tergantung pada kebaikan majikan; tidak ada hari libur mingguan, cuti; minim akses bersosialisasi – terisolasi di rumah majikan, rentan akan eksploitasi agen – korban trafficking, tidak ada jaminan sosial, tidak ada perlindungan ketenagakerjaan, dan PRT migran berada dalam situasi kekuasaan negara lain.

PRT tidak diakui sebagai pekerja, karena PRT tidak dianggap sebagai pekerjaan yang sesungguhnya dan mengalami diskriminasi terhadap mereka sebagai perempuan, pekerja rumah tangga dan anak-anak. 


Meskipun sudah ada konvensi ILO C 189 bagi PRT namun perlindungan hukum baik tingkat lokal, nasional dan internasional tidak melindungi PRT. Kondisi ini yang semakin memberi ruang sistematis bagi pelanggaran hak-hak PRT. Mengambil pelajaran dari situasi tidak layak – (perbudakan, hukuman mati dan peristiwa penganiayaan terhadap PRT ) baik domestik,maupun PRT migran, termasuk juga PRT anak-anak korban trafiking, penting untuk mengingatkan kepada negara (pemerintah, dan wakil rakyat ) yang selalu berpikir menunggu jumlah kasus, baru kemudian mengambil langkah. Hal ini juga berlaku bagi pemerintahan dan negara penempatan PRT Migran!


Bagaimana sikap rejim hari ini terhadap kondisi PRT? yang pasti tidak lebih baik dari rejim- rejim borjuis sebelumnnya. Ketidak peduliannya pada PRT semakin terlihat dari sikap jahat pemerintah yang melanggengkan aturan-aturan yang hanya berbasiskan keuntungan dan pemasukan pada kas Negara. Hal ini dibuktikan dengan terus ditundanya pengesahan RUU PRT di tanah air hingga hari ini. Dan tidak disesuaikannya UUPPTKILN no 39/2004 untuk PRT migran dengan konvesi ILO C 189 sebagai ajuan perlindungan bagi PRT. Karena di sisi lain , UUPPTKILN no 39/2004 adalah sejatinya undang undang perbudakan modern untuk kepentingan pemerintahan borjuis antek antek kapitalis. Oleh karena UU Perbudakan tersebut harus ditolak dan segera dibuatkan Undang-Undang yang lebih berpihak pada PRT Migran!

Kami dari AMP dan PPRI menuntut kepada pemerntah Indonesia dan pemerintah Negara penempatan untuk segera :

1.Kembalikan system demokrasi kepada UUD 1945 yang menjamin hak-hak dasar rakyat !
2.Ratifkasi semua kesepakatan internasional yang menghapus sistem perbudakan , eksploitasi dan diskriminasi.
3.Ratifikasi dan Terapkan konvesi ILO C 189 sebagai ajuan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
4.Segera sahkan RUU PRT di tanah air.
5.Cabut UUPPTKILN no 39/2004 dan segera diganti dengan Undang-undang yang lebih berpihak kepada buruh migran beserta anggota keluarganya.
6.Hapuskan hukuman mati
7.Berikan upah layak .
8.Hapus KTKLN dan privatisasi lainnya.
9.Berikan jaminan pekerjaan
10.Hentikan sistem swastanisiasi dalam penempatan buruh migran di luar negeri (Hapus outshourcing dan sistem kontrak!)
11. Tolak Road map 2017.

Selamat menyambut hari PRT sedunia.

TUNDUK DITINDAS DIAM DITINDAS
ATAU BANGKIT MELAWAN
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: AMP-PPRI Tuntut Kesetaraan Status Buruh PRT Dengan Buruh Lainnya Rating: 5 Reviewed By: Unknown