PRT Indonesia di Abu Dhabi Kuwait, Photo: ilustrasi |
Bahkan dalam penemuan itu bisa disimpulkan para BMI yang ditemukan adalah korban perdagangan orang (trafficking). Menurut para DPD itu ada ratusan BMI yang dikirim ke Abu Dhabi untuk diperjualbelikan.
Berdasarkan laporan dari KBRI Abu Dhabi diketahui harga satu orang BMI Perempuan dijual dengan harga sekitar Rp 280 juta per orang kepada majikan.
Tragisnya, dugaan kejahatan perdagangan orang dengan modus pengiriman BMI sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) sudah menjadi hal yang lumrah dan menjadi bisnis yang menggirukan karena keuntungannya sangat besar.
Bukankah seharusnya dengan adanya penghentian pengiriman BMI ke 21 negara Timteng termasuk Uni Emirat Arab maka seluruh penempatan BMI ke 21 negara Timteng adalah pelanggaran hukum dan bahkan sebagai tindak kejahatan luar biasa pelanggaran hukum dan HAM?
Menurut laporan KBRI Abu Dhabi juga diketahui bahwa setiap bulannya ada sekitar tidak kurang dari 200 BMI yang ditampung dan didampingi oleh KBRI Abu Dhabi karena menghadapi berbagai permasalahan kerja.
Kebanyakan dari mereka mengalami berbagai penyiksaan dari majikan, gaji yang tidak dibayar, tindak kekerasan seksual, dan bentuk eksploitasi lainnya.
Yang pasti Pemerintah Indonesia secara resmi menghentikan penempatan TKI informal di 21 negara di Timur Tengah sejak bulan Mei 2015 lalu. Adapun 21 negara yang ditutup itu adalah Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, UEA, Yaman, dan Yordania.
0 komentar:
Post a Comment