BMI Pengasuh Lansia di Taiwan, Banyak yang tidak sesuai kontrak, Photo. Ist |
Peraturan baru ini berkaitan dengan pengaduan tentang banyaknya Pengasuh Asing yang mengeluh tentang kontrak yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Mereka ternyata dipekerjakan juga pada pekerjaan lain seperti Pekerja Rumah Tangga (PRT), Buruh Tani, Pelayan restoran juga sebagai Penjaga anak. Banyak para perawat itu berharap peraturan baru ini lebih melindungi mereka.
Seperti yang dilansir dari CNA, pada Agustus 2015 mendatang, peraturan Taiwan hanya akan memperbolehkan mempekerjakan Pengasuh Asing untuk merawat orang tua jompo berusia 85 tahun ke atas yang memerlukan perawatan khusus.
Liu Chug-chun, Direktur Departemen Pengembangan Tenaga Kerja Taiwan menyatakan bahwa aturan yang telah diperbaharui ini diharapkan segera diterapkan pada Agustus 2015 mendatangkan. Peraturan ini dinilai akan mempermudah pengawasan bagi sebanyak 35.000 orang tua jompo, atau 60 persen dari orang tua berusia 85 tahun ke atas di Taiwan.
Liu juga menambahkan, saat ini ada sekitar 100.000 orang tua berusia 85 atau lebih yang mempunyai sakit serius dan telah mempekerjakan Pengasuh Asing. Sementara itu, lembaga itu juga menyatakan bahwa peraturan baru ini diharapkan bisa
memberikan pelayanan yang lebih baik bagi orang tua yang sakit dan hal tersebut diharapkan untuk mencegah kondisi mereka semakin memburuk.
Setelah aturan baru diimplementasikan, majikan yang mempunyai pasien seperti persyaratan diatas dapat mengajukan permohonan untuk merekrut Pengasuh Asing setelah dievaluasi oleh lembaga medis dan telah ditetapkan sebagai pasien yang memerlukan perawatan, sesuai dengan ketentuan Departemen Pembangunan Tenaga Kerja. Saat ini ada sekitar 220.000 Pengasuh Asing di Taiwan, sebagian besar ternyata adalah Buruh Migran Indonesia (BMI).