Di PHK karena majikan Bangkrut, Photo: Liputan6 |
Sebutlah namanya Yanti, Buruh Migran Indonesia (BMI) yang sudah bekerja selama 4 tahun di Hong Kong, Dia dengan ikhlas bekerja dan merasakan bahwa majikannya baik terhadapnya. Yanti sangat percaya majikannya akan terus mempekerjakannya sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan meneruskan kontrak kerjanya yang baru.
Dikontrak ketiga setelah tahun pertama berjalan, sang majikan tiba-tiba menginterminit (red: PHK Sepihak) Yanti dengan alasan mengalami masalah kebangkrutan keuangan (Financial Problem). Majikan kemudian memberikan ke Yanti surat rilis atau pernyataan tertulis tentang kebangkrutannya sehingga tidak mampu lagi membayar upahnya sebagai PRT.
Majikannya menjelaskan ke Yanti bahwa dengan surat rilis tersebut Yanti tidak perlu kuatir akan dikeluarkan dari Hong Kong sampai dia mendapatkan majikan baru. Yanti percaya dan mengambil keputusan keluar dari rumah majikannya hari itu juga. Dengan percaya diri Yanti membawa surat rilis dan bekal uang tiket serta uang saku perjalanan sebesar 100 dolar Hong Kong sebagai pemberian majikan lamanya yang baik hati tersebut.
Dia segera melapor ke imigrasi dengan bekal surat rilis dari majikan tersebut, Sangat terkejut, petugas imigrasi Hong Kong yang menerima laporannya malah mengatakan majikannya tidak mengalami kesulitan uang bahkan majikan sudah melapor ke Imigrasi telah merekrut PRT baru,
Yanti baru sadar tertipu mentah-mentah oleh majikannya, Rilis tersebut ternyata akal licik majikannya untuk membuangnya. Yanti hanya mempunyai waktu 14 hari bertahan di Hong Kong untuk mencari majikan baru. Jika tidak berhasil dia dengan sangat menyesali kebodohannya dan terpksa harus meninggalkan Hong Kong.
Yanti sangat menyesali apa yang terjadi apalagi ternyata majikannya telah begitu tega membohonginya. Nasi sudah menjadi bubur, tandatangan telah ditorehkan. Apa hendak dikatakan lagi. Yanti sadar kini telah kehilangan hak-haknya sebagai PRT di Hong Kong, Dia kehilangan haknya untuk mendapat uang penggantian atau penghargaan atau sering disebut kawan-kawannya sebagai "One Month Notice", juga penggantian uang Cuti Tahunan dan "Long Services" (red: uang penghargaan karena telah menyelesaikan kontrak kerja secara penuh).
Dari kawannya senasib di penampungan, Yanti tahu bahwa walaupun dia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), majikannya tetap harus memberikan apa yang menjadi hak dia sebagai PRT. Apabila majikan tidak memberikan hak kita maka kita bisa menuntutnya lewat Labour (Kementerian Tenaga Kerja) Hong Kong. Walaupun kita sudah menandatangani surat atau kertas apapun yang diberikan oleh majikan atau Agensi PRT di Hong Kong.
Masalah keuangan (Financial problems) atau kebangkrutan keuangan haruslah dibuktikan dengan surat pernyataan bangkrut dari imigrasi Hong Kong. Bukan hanya sekedar surat Rilis atau pernyataan dari majikan saja. Pelajari dan ketahuilah bahwa hak-hakmu sebagai PRT Migran agar tidak dapat diperdaya oleh agensi dan majikan.
Penulis: Elya Rosa, Pengurus SBMI Hong Kong