BMI Korea Selatan Terancam Overstay, Photo: istimewa |
"Jika melebihi 10 ribu jumlahnya, maka negara tersebut akan menghentikan program penempatan TKI disana," ujar Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid, saat mengunjungi pelaksanaan tes Emplyoment Permit System Test of Proficiency in Korea-Paper Based Test (EPS-TOPIK PBT) di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo pada bulan Juni 2015 lalu.
Menurut Nusron, sejak tahun 2004 hingga 2015 ini ada 61.078 BMI yang ditempatkan di Korea.Namun saat ini yang masih tinggal di sana ada sekitar 42 ribu orang, karena yang lain sudah habis masa kontrak kerjanya.
"Yang menjadi masalah, mereka yang sudah lima tahun di sana tidak mau pulang jumlahnya sekitar 7 ribu," jelasnya.
Nusron menyesalkan hal tersebut, pasalnya akan bisa menghambat calon BMI baru yang akan berangkat ke Korea. Pemerintah, kata Nusron, telah menyiapkan dana khusus untuk mengatasi BMI yang menghadapi masalah di Korea Selatan.
"Kami akan memulangkan para TKI yang bermasalah izin tinggal tersebut. Itu komitmen pemerintah," tandasnya.
Menurut Nusron, yang menjadi tuntutan BMI overstay tersebut adalah adanya pemutihan, karena mereka ilegal. Hal itu, kata dia, juga pernah disampaikan para BMI, saat Presiden Jokowi berkunjung kesana.
Lebih lanjut Nusron mengatakan BMI yang enggan kembali ke Indonesia tersebut disebabkan karena mereka merasa nyaman dan sejahtera bekerja di Korea. Sehingga mereka tidak memiliki bayangan akan bekerja apa setelah pulang ke Indonesia.
BMI dari Korea Selatan rata-rata membawa uang ke tanah air sebesar Rp 500 juta hingga Rp 600 juta ke Indonesia, tetapi tidak punya bayangan akan bekerja apa. Sayangnya, BNP2TKI dan Kemenaker hanya memiliki program wirausaha. Sementara lapangan kerja yang ada berbanding terbalik pertumbuhannya dengan pengangguran..
0 komentar:
Post a Comment