Aksi Migran Day yang digelar oleh DPC SBMI Sumbawa. Photo: Rony |
KORANMIGRAN, SUMBAWA - Aksi memperingati Migran Day tidak hanya berlangsung di Jakarta saja, di Sumbawa juga Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC-SBMI) Kabupaten Sumbawa menggelar aksi serupa di sekitar jam gadang Sumbawa Besar, pada Jum’at (18 Desember 2015) kemarin.
Mereka menuntut supaya pemerintah memberikan perlindungan bagi buruh migrant dan keluarganya. Aksi ini melibatkan sejumlah eks buruh migrant dan pengurus DPC SBMI Sumbawa.
Menurut Koordinator aksi, Syamsuddin, DPC SBMI mendesak pemerintah pusat khususnya Presiden untuk turun langsung ke Sumbawa dan melihat secara langsung kehidupan eks buruh migrant di Sumbawa. Begitu pula terhadap apa saja yang diupayakan Negara terhadap perlindungan bagi warga Negara asal Sumbawa.
Syam mencontohkan diantara buruh migrant yang dirundung masalah, seperti Sumartini, Fatmawati dan mendiang Nuraini yang belum mendapatkan haknya hingga kini. Begitu juga dengan buruh migrant yang overstay dan puluhan tahun hilang kontak, bahkan tidak kembali ke tanah air.
SBMI Sumbawa meminta agar pemerintah mencabut UU 39 tahun 2004. UU tersebut tidak berpihak kepada buruh migrant dan keluarganya. Pembubaran BNP2TKI juga menjadi ide SBMI karena dianggap tidak mampu menjawab persoalan buruh migrant yang ada.
“Padahal sudah terbentuk puluhan tahun tapi tidak mampu menyelesaikan persoalan yang ada. Malah makin menambah persoalan,” kata Syamsuddin.
SBMI Sumbawa juga meminta pemerintah supaya membubarkan PJTKIS yang dianggap sebagai penyebab kekisruhan dan semua masalah yang ada di buruh migrant. Untuk merekrut buruh migrant supaya diambil alih pemerintah melalui kementerian terkait.
Jika perlu dibentuk Kementerian Tenaga Kerja yang khusus mengenai pengiriman dan pemberangkatan bahkan perlindungan buruh migrant.
“Kami minta supaya ada Kementerian khusus yang menangani buruh migrant, bukan melalui BNP2TKI,” sambung Syam.
Khusus di Sumbawa, aktifis SBMI Sumbawa tersebut menekan agar segera mengaplikasikan Perda baru seperti Perda nomor 8 tahun 2015. Karena ada kekurangan dari segi perlindungan, di dalamnya harus melengkapi dokumen asli dalam hal merekrut tenaga kerja.
Pihaknya juga meminta supaya KPTKI kembali dibentuk untuk memperjuangkan perlindungan buruh migrant di Kabupaten Sumbawa.
SBMI Sumbawa juga berniat untuk mengajukan eksekutif review atau legislative review supaya memasukan unsure lain, misalnya Desa harus membentuk Perdes perlindungan TKI bagi Desa yang menjadi kantong pengirim buruh migrant di Sumbawa. Agar Desa mampu mensejaterakan masyarakat melalui pemberdayaan dan menciptakan kondisi ekonomi yang sehat di Desa-Desa penghasil buruh migrant.
0 komentar:
Post a Comment