728x90 AdSpace

TERKINI
Friday, 4 March 2016

BMI Asal Pontianak Kalimantan Barat Meninggal di Malaysia

PPTKIS harus bertanggung jawab penuh untuk memberikan hak-hak korban
Situasi tempat kerja BMI. Photo: Istimewa.
KORANMIGRAN - Mempawah, Kasus meninggalnya Buruh Migran Indonesia (BMI) bernama Yadi warga Jeruju Pontianak dan Gito bin Samsudin warga RT 1/RW 1 Jln Parit Bilal Saad Kelurahan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Mengundang keprihatinan warga.


Diketahui BMI tersebut diberangkatkan menjadi pekerja di proyek pengerjaan tower sarawak energy di Similajau bintulu, sarawak, Malaysia tidak melalui prosedur yang benar atau non prosedural.

Sehingga untuk memperjuangkan hak almarhum, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Mempawah berkoordinasi dengang Dewan Pengurus Nasional (DPN) SBMI mengajak Dinsosnakertrans Mempawah berkoordinasi dengan BP3TKI Kalbar maupun BNP2TKI pusat untuk melacak PPTKIS/PJTKI yang memberangkatkannya.


Kepala Dinsosnakertrans Mempawah, pak Burhan. yang dikonfirmasi kamis (3/3/16) via telefone, menyanggupi untuk diajak bersama-sama memperjuangkan hak BMI ini, (gito)

Sementara dari hasil investigasi TA/SBMI Gito bin Samsudin warga jln Parit Bilal Saad RT 01/RW 01 kel jungkat Kab Mempawah yang bekerja di proyek pengerjaan Tower di kawasan Similajau, Bintulu Malaysia mengalami kecelakaan kerja tiang box Craene tumbang bersama kedua korban dan kemudian meninggal dunia di tempat.

Korban baru ditangani pihak agen 24 jam setelah kejadian, dikarnakan TKP jauh dari pemukiman dan sekitar pukul 5 sore jenazah langsung dibawa mengunakan mobil lori dan dipindahkan jenazah Gito ke mobil avanza bernopol KB1852 PZ.


Sedangkan jenazah Yadi dipindah ke mobil Malaysia, dan menurut teman-temannya satu tim kerja (ganda) yang ikut dipulangkan juga bersama-sama, jenazah langsung dibawa pulang tanpa pemeriksaan, hingga tiba di rumah duka Gito sekitar pukul 14:00 wib, dan langsung di makamkan.2/3/2016.

Kematian TKI yang pemberangkatannya dilakukan secara ilegal ini mendapat sorotan dari kalangan masyarakat di Jungkat, Warga menilai Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) atau Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang membrangkatkan Gito dan Yadi harus bertanggung jawab atas kejadian ini. Di antaranya harus memberikan hak korban berupa asuransi, santunan kematian, biaya pemulangan jenazah dan biaya pemakaman.

 
Ketua DPN SBMI Nisma Abdullah mengungkapkan perlunya memperjuangkan soal hak-hak Almarhum TKI Gito dan Yadi yang harus diterima ahli warisnya. “Asuransi TKI sudah diatur dalam pasal 68 UU No.39/2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI,” ucapnya.


Lanjutnya lagi, “Bagi TKI yang ikut program asuransi, maka jika mengalami kecelakaan kerja, atau meninggal dunia di luar negeri akan mendapatkan santunan. Yang meninggal dunia mendapat santunan Rp 80 juta. Dengan rincian Rp 75 juta sebagai santunan kematian dan biaya pemakaman Rp 5 juta,” ujar Ketua Umum DPN SBMI Nisma Abdullah.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: BMI Asal Pontianak Kalimantan Barat Meninggal di Malaysia Rating: 5 Reviewed By: Zulkifly lamading