728x90 AdSpace

TERKINI
Tuesday, 16 November 2010

Buruh Migran Masih Dihantui Hukuman Mati

Hukuman Mati
KORANMIGRAN - Human Rights Working Group (HRWG) mencemaskan nasib buruh migran Indonesia yang masih dihantui hukuman mati di mancanegara. Koordinator Indonesia HRWG Khoirul Anam dalam peringatan Hari Internasional Penghapusan Hukuman Mati, Senin (10/10/2011), di Jakarta, mendesak Pemerintah Indonesia mengevaluasi total kebijakan nasional tentang hukuman mati sebagai bentuk pemidanaan yang saat ini tersebar di sejumlah peraturan perundang-undangan.

HRWG menilai, praktik hukuman mati yang masih berlaku di Indonesia saat ini ikut berkontribusi menghambat diplomasi Indonesia untuk secara total mengupayakan pembebasan hukuman mati terhadap banyaknya buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati di berbagai negara tempat bekerja.

"Bagaimana mungkin pemerintah bisa menjalankan total diplomasi untuk pembebasan buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati jika di dalam negeri saja banyak warga negara Indonesia yang dihukum mati," tutur Khoirul.

Menurut Khoirul, terdapat beberapa penyebab lainnya yang melemahkan diplomasi Indonesia terhadap pembebasan hukuman mati terhadap buruh migran Indonesia, yaitu persoalan lemahnya sistem perlindungan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Di samping itu, lemahnya politik hak asasi manusia dalam konteks buruh migran. Khoirul menerangkan, persoalan hukuman mati yang menimpa buruh migran Indonesia merupakan akibat dari buruknya sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang mencakup koordinasi antar lembaga, sejak di dalam negeri, di luar negeri, sampai kepulangan kembali ke Indonesia.

"Salah satu kelemahan Undang-Undang tentang PPTKILN ini adalah tidak adanya mekanisme bantuan hukum terhadap buruh migran Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum di negara tempat bekerja. Sangat disayangkan UU ini tidak mengatur langsung tentang mekanisme bantuan hukum dan hanya memandatkan untuk membuat sebuah Peraturan Pemerintah tentang Bantuan Hukum. Namun, sayangnya sampai saat ini peraturan pemerintah tersebut tidak pernah ada," papar Khoirul. 

Kurangnya perlindungan TKI juga disebabkan oleh lemahnya politik HAM Indonesia untuk menjadi negara pihak yang meratifikasi Konvensi PBB tentang Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya. "Indonesia sebagai salah satu negara asal buruh migran terbesar seharusnya terlibat aktif sebagaimana negara asal lainnya dalam meratifikasi konvensi ini. Dengan meratifikasi konvensi ini, dipastikan Indonesia mempunyai alat diplomasi ketika berhadapan dengan negara-negara tujuan buruh migran," kata Khoirul.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: Buruh Migran Masih Dihantui Hukuman Mati Rating: 5 Reviewed By: Unknown