KORANMIGRAN
- Kasus kekerasan terhadap PRT terus berjatuhan bahkan di negara ini
tidak dilindungi oleh Undang Undang. Belum lagi pupus dari ingatan kita
mengenai peristiwa penganiayaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Medan,
kasus serupa rupanya terjadi lagi
terhadap Novita Sari (16) di kota yang sama.
PRT anak asal Kampung Guntung, Limapuluh, Asahan itu, ternyata tidak saja dianiaya menggunakan tangan kedua majikannya, tapi juga pernah dimartil, disetrika, dan lengannya disayat dengan pisau cutter yang kini masih meningggalkan bekas. Mirisnya, kedua terduga pelaku, MYS (37) dan istrinya FS (34) tinggal di Jalan Murai Gang Kadar, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, masih pamannya sendiri. Novita dibawa ke rumah mereka untuk dijadikan PRT enam bulan lalu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, pasangan suami istri itu kini harus mendekam di tahanan. Dikatakan Kapolsek Medan Sunggal AKP Aldi Subartono, Sabtu (6/12) sore, karena pihaknya sampai saat ini belum bisa menghubungi orangtua korban, untuk sementara Novita dititipkan ke Dinas Sosial Kota Medan. Dari hasil penyelidikan Polisi, peristiwa penganiayaan ini terjadi beberapa hari sejak korban mulai bekerja. Selain luka di wajah, MYS dan FS juga pernah memartil tangan korban, menyayat lengannya, dan menyetrika punggung gadis malang itu. Luka bekas setrikaan masih membekas dan jelas terlihat.
Barang bukti kejahatan yang diamankan berupa satu setrika listrik, satu gagang sapu yang pernah digunakan untuk memukuli korban, dan satu pisau cutter. Kepada polisi, korban mengaku selama bekerja tak pernah diberi uang. Kasus ini terungkap ketika Novita disuruh FS membeli rokok untuk MYS di sebuah warung tidak jauh dari rumah tempatnya bekerja, Jumat (5/12) malam. Karena melihat wajah Novita penuh dengan luka dan memar, si pemilik warung memfotonya secara diam-diam menggunakan kamera telepon seluler. Keesokannya, sejumlah tetangga menjumpai Novita dan mempertanyakan apa yang menyebabkan wajahnya sampai begitu. Setelah mendapat jawaban dari korban, para tetangga membawa Novita ke Polsek Medan Sunggal. Dengan bantuan kepala lingkungan dan warga setempat, pihak kepolisian akhirnya menangkap pasangan suami istri tersebut atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap Novita.
Pasal yang dikenakan terhadap MYS dan FS adalah Pasal 44 Ayat 1 subsider Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 81 Ayat 1 subsider Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjaranya di atas 10 tahun.
PRT anak asal Kampung Guntung, Limapuluh, Asahan itu, ternyata tidak saja dianiaya menggunakan tangan kedua majikannya, tapi juga pernah dimartil, disetrika, dan lengannya disayat dengan pisau cutter yang kini masih meningggalkan bekas. Mirisnya, kedua terduga pelaku, MYS (37) dan istrinya FS (34) tinggal di Jalan Murai Gang Kadar, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, masih pamannya sendiri. Novita dibawa ke rumah mereka untuk dijadikan PRT enam bulan lalu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, pasangan suami istri itu kini harus mendekam di tahanan. Dikatakan Kapolsek Medan Sunggal AKP Aldi Subartono, Sabtu (6/12) sore, karena pihaknya sampai saat ini belum bisa menghubungi orangtua korban, untuk sementara Novita dititipkan ke Dinas Sosial Kota Medan. Dari hasil penyelidikan Polisi, peristiwa penganiayaan ini terjadi beberapa hari sejak korban mulai bekerja. Selain luka di wajah, MYS dan FS juga pernah memartil tangan korban, menyayat lengannya, dan menyetrika punggung gadis malang itu. Luka bekas setrikaan masih membekas dan jelas terlihat.
Barang bukti kejahatan yang diamankan berupa satu setrika listrik, satu gagang sapu yang pernah digunakan untuk memukuli korban, dan satu pisau cutter. Kepada polisi, korban mengaku selama bekerja tak pernah diberi uang. Kasus ini terungkap ketika Novita disuruh FS membeli rokok untuk MYS di sebuah warung tidak jauh dari rumah tempatnya bekerja, Jumat (5/12) malam. Karena melihat wajah Novita penuh dengan luka dan memar, si pemilik warung memfotonya secara diam-diam menggunakan kamera telepon seluler. Keesokannya, sejumlah tetangga menjumpai Novita dan mempertanyakan apa yang menyebabkan wajahnya sampai begitu. Setelah mendapat jawaban dari korban, para tetangga membawa Novita ke Polsek Medan Sunggal. Dengan bantuan kepala lingkungan dan warga setempat, pihak kepolisian akhirnya menangkap pasangan suami istri tersebut atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap Novita.
Pasal yang dikenakan terhadap MYS dan FS adalah Pasal 44 Ayat 1 subsider Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 81 Ayat 1 subsider Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjaranya di atas 10 tahun.
0 komentar:
Post a Comment