KORANMIGRAN
- Pengadopsian Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201 tentang
Kerja Layak bagi PRT pada sidang ke 100 Organisasi Perburuhan
Internasional (ILO) pada 16 Juni 2011 lalu, merupakan sejarah baru bagi
pengakuan, perlindungan dan penciptaan kondisi kerja layak bagi Pekerja
Rumah Tangga. Momentum bersejarah tersebut kemudian disepakati sebagai
hari PRT Internasional yang pada 2012 dirayakan pertama kali secara
bersamaan di seluruh dunia.
Pada
peristiwa bersejarah tersebut, pemerintah RI melalu Presiden SBY
mendapat kehormatan untuk menyampaikan pidato yang berjudul “ Forging A
New Global Employment Framework for Social Justice and Equality”. Salah
satu hal penting disampaikan dalam pidato tersebut adalah komitmen
pemerintah RI pada dunia Internasional dalam perlindungan PRT dan
Pekerja Migran yang mayoritas bekerja sebagai PRT. Presiden RI juga
menyampaikan arti penting Kovensi ILO 189 bagi Pemerintah RI sebagai
salah satu Negara dengan warganegara yang banyak bekerja sebagai PRT.
Menurut data ILO jumlah PRT saat ini diperkirakan
sebanyak 52,6 Juta, berdasarkan sensus yang dilakukan di 117 negara.
Namun, ILO tidak mengabaikan keterangan para ahli yang menyampaikan
kemungkinan jumlah PRT di seluruh dunia mencapai 100 Juta orang,
mengingat pekerjaan rumah tangga saat ini masih dianggap bukan pekerjaan
dan profesi tersendiri. Di Indonesia, berdasarkan data dari Badan Pusat
Statistik (BPS) pada 2008 jumlah PRT hampr mendekati 2 Juta orang,12%
diantaranya merupakan PRT anak dan 90% adalah perempuan. Sementara itu
berdasarkan hasil Rapid Assesment yang dilakukan oleh JALA PRT, jumlah
PRT diperkirakan mencapai 16.117.331 orang. Sedangkan data lain
menyebutkan, 72-80% pekerja migran Indonesia di luar negeri bekerja
sebagai PRT.
Pada
perkembangannya, saat ini baru tiga negara yang sudah meratifikasi
Konvensi ILO 189, yaitu Uruguay, Costa Rica dan Filipina. Sementara itu,
Indonesia belum menunjukan signal untuk meratifikasi Konvensi ILO 189.
Bahkan pada forum Internasional yang sangat penting lainnya, yaitu
sidang UPR, pemerintah Indonesia bahkan sama sekali tidak menyinggung
perihal kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan khususnya PRT.
Namun, sejumlah negara dalam sidang tersebut merekomendasikan Indonesia
agar meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT.
0 komentar:
Post a Comment