"Saat ini KBRI Singapura masih menangani empat kasus dengan ancaman hukuman mati, yaitu tiga kasus pembunuhan yang dilakukan oleh PLRT dan satu kasus narkoba," kata Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler Kedutaan Besar RI untuk Singapura Sukmo Yuwono dalam rilis pada hari Senin, 19 Januari 2015.
Seluruh kasus dengan ancaman pembunuhan itu sudah ditangani KBRI dengan menyewa pengacara setempat.
Menurut catatan KBRI Singapura, , sejak tahun 2009 telah membebaskan 11 WNI yang terancam hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup, 20 tahun dan 10 tahun, bahkan ada yang dihukum lima tahun penjara.
Sementara itu, KBRI Singapura juga mencatat 362 orang WNI tengah menjalani hukuman dari berbagai permasalahan hukum di Singapura.
"Selama tahun 2014, KBRI Singapura telah melakukan kunjungan rutin ke penjara sebanyak 16 kali," kata staf KBRI itu.
Data dari KBRI Singapura juga menjelaskan bahwa pada tahun 2014 telah terjadi perpanjangan Kontrak Kerja bagi BMI sektor rumah tangga yang bekerja di Singapura sebanyak 15.300 orang BMI. [Ant]
0 komentar:
Post a Comment