KORANMIGRAN - Ratu Nahriah, Buruh Migran Indonesia
didakwa melindungi majikan perempuannya, Nisalma Saat (37), dengan membuang
pisau yang digunakan dalam pembunuhan suami Nisalma, Mohd. Zamany Md.
Eusope (38).
Pengadilan Kota Bharu, Malaysia, menjatuhkan hukuman penjara enam bulan kepada seorang Buruh Migran Indonesia karena melindungi majikannya dengan membuang pisau yang digunakan dalam kasus pembunuhan itu.
Hakim Nik Habri Muhammad seperti dikutip dari media terbitan Kuala Lumpur, Senin, memvonis Ratu Nahriah (27) setelah mengaku bersalah atas tuduhan yang diajukan terhadapnya.
Pembunuhan itu diduga dilakukan antara pukul 21.45 dan 23.00 waktu setempat di sebuah kedai perabot, Kampung Chicha, Kota Bharu, pada bulan September 2014.
Berdasar hasil penyelidikan, Ratu Nahriah membuang pisau itu ke dalam septic tank karena takut selepas menerima telepon dari Nisalma.
Ratu Nahriah dijerat Pasal 201 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun dan denda. Terdakwa sudah menjalani hukuman penjara enam bulan itu terhitung sejak tanggal penangkapannya pada bulan September 2014 lalu.
Pengadilan Kota Bharu, Malaysia, menjatuhkan hukuman penjara enam bulan kepada seorang Buruh Migran Indonesia karena melindungi majikannya dengan membuang pisau yang digunakan dalam kasus pembunuhan itu.
Hakim Nik Habri Muhammad seperti dikutip dari media terbitan Kuala Lumpur, Senin, memvonis Ratu Nahriah (27) setelah mengaku bersalah atas tuduhan yang diajukan terhadapnya.
Pembunuhan itu diduga dilakukan antara pukul 21.45 dan 23.00 waktu setempat di sebuah kedai perabot, Kampung Chicha, Kota Bharu, pada bulan September 2014.
Berdasar hasil penyelidikan, Ratu Nahriah membuang pisau itu ke dalam septic tank karena takut selepas menerima telepon dari Nisalma.
Ratu Nahriah dijerat Pasal 201 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun dan denda. Terdakwa sudah menjalani hukuman penjara enam bulan itu terhitung sejak tanggal penangkapannya pada bulan September 2014 lalu.
0 komentar:
Post a Comment