Deportasi massal akibat penempatan ilegal, Photo: Tempo |
“Mereka tidak dipersiapkan untuk bekerja. Jika melalui prosedur yang benar tentu saja tingkat masalah akan jauh lebih kecil,” kata Sekertaris Utama BNP2TKI, Hermono, dalam acara Employment Business Meeting, di Kota Solo, Kamis (26/11/2015) seperti dirilis di MetroTVNews.
Hermono mengatakan kasus penempatan tidak prosedural ini terus berlangsung. Fakta terbaru bahkan penempatan untuk Papua Nugini tercatat 136 BMI dideportasi dari Vanimo, Papua Nugini, karena tidak memiliki dokumen yang lengkap.
Untuk mengatasi persoalan ini BNP2TKI dan Kementerian Luar manjalin kerja sama dengan kepolisian daerah untuk memperkuat penegakan hukum. BNP2TKI juga meminta Imigrasi mengetatkan prasyarat pemberian paspor.
"Pemberian paspor agar lebih hati-hati. Harus ada proses screening lebih ketat. Aturan itu sudah dituangkan dalam surat edaran Dirjen Imigrasi untuk pengetatan paspor bagi orang yang terindikasi akan bekerja,” kata dia.
Hermono menambahkan sosialisasi melalui pemerintah daerah juga terus dilakukan. “Kita terus beri pengertian. Menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ilegal itu sangat berbahaya karena tidak terlindungi. Bagaimana jika nanti gaji tidak dibayar atau ada kasus penyiksaan,” kata dia. BNP2TKI saat ini terus menggencarkan langkah-langkah pencegahan agar mengurangi angka deportasi dari luar negeri.
0 komentar:
Post a Comment