Suara Buruh untuk Pilkada serentak 9 Desember 2015, Photo: Istimewa |
Disebutkan bahwa pekerja berhak mendapat upah lembur jika tetap harus bekerja pada saat pencoblosan pilkada serentak yang sudah dinyatakan sebagai hari libur nasional.
Surat bernomor SE.14/MEN/XII/2015 itu mengacu pada Keppres No. 25/2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional.
Dalam SE yang diterbitkan pada 1 Desember itu dinyatakan bahwa dalam hal pekerja harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja dapat menggunakan hak pilihnya.
Dalam SE yang diterbitkan pada 1 Desember itu dinyatakan bahwa dalam hal pekerja harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja dapat menggunakan hak pilihnya.
Pekerja yang bekerja pada hari pemungutan suara tersebut berhak menerima upah lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja yang dipekerjakan pada hari libur resmi.
0 komentar:
Post a Comment