Aktifitas salah satu tambang batu bara di kota Samarinda. Photo: Istimewa. |
Kepala Disnaker Samarinda Sucipto Wasis mengatakan, sistem pengupahan sektoral berdasarkan mekanisme konsultasi tripartit. Terdiri dari perwakilan pengusaha, buruh, dan pemerintah selaku mediator. Hasil tripartit dikonsultasikan kepada akademisi sebagai pihak netral untuk menentukan sektor unggulan.
“Tim sudah melakukan survei ke 10 perusahaan yang dijadikan sampel. Senin depan sudah mulai didiskusikan apa tambang batu bara masih sektor unggulan atau tidak,” kata Wasis kepada Kaltim Post, kemarin.
Penetapan upah sektoral diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum, Pasal 10 Ayat 1 dengan penetapan upah sektoral harus berdasarkan kajian.
Upah sektoral mesti memenuhi beberapa persyaratan. Yakni, homogenitas perusahaan, jumlah perusahaan, jumlah tenaga kerja, devisa yang dihasilkan, nilai tambah yang dihasilkan, kemampuan perusahaan, asosiasi perusahaan, dan serikat pekerja terikat.
Dia tak menampik dari laporan sementara yang dia terima, sejumlah perusahaan tambang di Samarinda dalam kondisi terpuruk. Penyebabnya tak lain adalah harga jual batu bara yang begitu murah di pasar dunia. Bahkan, dia menyebut, dua dari 10 perusahaan tambang yang disurvei tim Depeko sudah tidak beroperasi.
Sisanya, dalam kondisi sulit karena untung dari penjualan batu bara tidak sebanding dengan ongkos operasi. Terdapat setidaknya 25 perusahaan tambang batu bara dengan total karyawan mencapai 1940 orang di Kota Tepian per Agustus 2015. Dia memprediksi angka tersebut jauh susut. Sebab, banyak perusahaan yang tidak melapor ke Disnaker.
“Setahu saya banyak yang tutup, tapi tidak melapor. Mereka (perusahaan, Red) lapor kalau sedang bersengketa dan butuh Disnaker untuk mediasi,” ujanya.
Sebelumnya Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda sebesar Rp 2.156.889 dengan kenaikan 4,3 persen atau sekitar Rp 99.167 menjadi Rp 2.256.056.Nominal tersebut sudah disepakati Depeko dengan mengacu Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Q-fLy92.
0 komentar:
Post a Comment