Focus Group Discussion (FGD), SBMI Sulteng mengusulkan Perda Perlindungan TKI. Photo: SBMI Sulteng |
SBMI menilai, UU Perlindungan dan Penempatan Buruh Migran yang berlaku
saat ini tidak melindungi buruh migran, hanya lebih banyak membahas tentang
penempatan BMI,
sehingga perlu adanya peraturan daerah yang memastikan perlindungan sejati
terhadap BMI.
“Banyak implementasi UU untuk buruh migran
yang mengambang sehingga kami menyiapkan draft usulan UU perlindungan buruh
migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan mendorong daerah-daerah membuat
Perda perlindungan,” kata ketua umum SBMI, Nisma Abdullah dalam sambutannya
saat membuka acara.
Senada dengan Nisma Abdullah, Ketua DPW SBMI
Sulteng, Abdi Sutomo, menegaskan UU No. 39 tentang Penempatan dan Perlindungan Buruh Migran di luar
negeri tidak memberikan perlindungan yang sejati. Hanya tiga pasal perlindungan
di dalam UU tersebut.
“Ada banyak kasus yang menimpa buruh migran,
seperti gaji tidak dibayar, pelecehan seksual, dan banyak lagi, yang tidak
diatur dalam UU No. 39 yang juga tidak menjelaskan soal peran pemerintah dalam
memberikan perlindungan sejati,” tegas Abdi Sutomo.
Usulan Perda perlindungan Buruh Migran disambut
hangat dari dua puluhan peserta yang berasal Disnakertrans Kota Palu, akademisi
Universitas Tadulako (Untad), BAPPEDA, LP3TKI, aktivis mahasiswa dan LSM.
“Tahun 2016 sudah dianggarkan untuk pengesahan
UU buruh migran, hanya saja untuk rancangan dan pembahasan akan dilakukan pada
tahun 2017,” ujar perwakilan Disnakertrans Kota Palu, Irfandi.
Beberapa usulan yang mengemuka dalam diskusi
ini, di antaranya adanya pos informasi bagi buruh migrant dan keluarganya, pembekalan
untuk buruh migran diadakan di daerah asal untuk menghemat dana dan juga usulan mengenai
pemberangkatanBMI langsung dari Palu.
0 komentar:
Post a Comment