728x90 AdSpace

TERKINI
Monday, 18 January 2016

Pemkot Palu Sambut Hangat Rancangan Perda Perlindungan Buruh Migran

Focus Group Discussion (FGD), SBMI Sulteng mengusulkan Perda Perlindungan TKI. Photo: SBMI Sulteng
Focus Group Discussion (FGD), SBMI Sulteng mengusulkan Perda Perlindungan TKI. Photo: SBMI Sulteng
KORANMIGRAN -  Diskusi yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Provinsi Sulawesi Tengah, pada hari Rabu 13 January 2016 yang bertempat di cafe Careto, membahas usulan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu tentang perlindungan buruh migran.


SBMI menilai, UU Perlindungan dan Penempatan Buruh Migran yang berlaku saat ini tidak melindungi buruh migran, hanya lebih banyak membahas tentang penempatan BMI, sehingga perlu adanya peraturan daerah yang memastikan perlindungan sejati terhadap BMI.

“Banyak implementasi UU untuk buruh migran yang mengambang sehingga kami menyiapkan draft usulan UU perlindungan buruh migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan mendorong daerah-daerah membuat Perda perlindungan,” kata ketua umum SBMI, Nisma Abdullah dalam sambutannya saat membuka acara.

Senada dengan Nisma Abdullah, Ketua DPW SBMI Sulteng, Abdi Sutomo, menegaskan UU No. 39 tentang Penempatan dan Perlindungan Buruh Migran di luar negeri tidak memberikan perlindungan yang sejati. Hanya tiga pasal perlindungan di dalam UU tersebut.

“Ada banyak kasus yang menimpa buruh migran, seperti gaji tidak dibayar, pelecehan seksual, dan banyak lagi, yang tidak diatur dalam UU No. 39 yang juga tidak menjelaskan soal peran pemerintah dalam memberikan perlindungan sejati,” tegas Abdi Sutomo.

Usulan Perda perlindungan Buruh Migran disambut hangat dari dua puluhan peserta yang berasal Disnakertrans Kota Palu, akademisi Universitas Tadulako (Untad), BAPPEDA, LP3TKI, aktivis mahasiswa dan LSM.

“Tahun 2016 sudah dianggarkan untuk pengesahan UU buruh migran, hanya saja untuk rancangan dan pembahasan akan dilakukan pada tahun 2017,” ujar perwakilan Disnakertrans Kota Palu, Irfandi.

Beberapa usulan yang mengemuka dalam diskusi ini, di antaranya adanya pos informasi bagi buruh migrant dan keluarganya, pembekalan untuk buruh migran diadakan di daerah asal untuk menghemat dana dan juga usulan mengenai pemberangkatanBMI langsung dari Palu.


Selain itu SBMI juga berharap, semua Kabupaten/Kota yang ada di Sulawesi Tengah pada khususnya agar memberlakukan Perda tentang Perlindungan Buruh Migran, mengingat Sulawesi Tengah adalah salah satu wilayah kantong buruh migrant baru. Jika dilihat dari data BNP2TKI  pada periode 2013 saja, ada sekitar 1.066 orang BMI asal Sulteng yang tersebar di berbagai Negara penempatan.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: Pemkot Palu Sambut Hangat Rancangan Perda Perlindungan Buruh Migran Rating: 5 Reviewed By: Zulkifly lamading